8 Multifinance Bakal Penuhi Aturan Modal Minimal Akhir 2023

Nur Hana Putri Nabila
6 September 2023, 15:32
8 Multifinance Bakal Penuhi Aturan Modal Minimal Akhir 2023
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan menyebut terdapat 8 multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Perusahaan ini menargetkan rata-rata akan memenuhi ketentuan modal minimal paling lambat akhir 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan jumlah perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum belum mengalami perubahan dari Agustus lalu. OJK menyebut, masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman mengatakan perusahaan multifinance yang melanggar tersebut menargetkan dapat memenuhi ketentuan OJK paling lambat pada akhir 2023.

Ia juga mengingatkan perusahaan multifinance tersebut perlu menyampaikan komitmen pemenuhan dengan mencantumkan rencana aksi yang akan dilakukan perusahaan disertai dengan tenggat waktu.

“Belum terdapat perubahan mengenai jumlah perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan ekuitas minimum sampai dengan saat ini. Rata-rata perusahaan pembiayaan dimaksud menargetkan pemenuhan ketentuan paling lambat pada akhir tahun 2023,” kata Agusman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9).

Rencana aksi dimaksud, kata Agusman, dapat disertai mulai dari komitmen penambahan modal dari pemegang saham eksisting, proses peralihan saham ke investor baru hingga aksi korporasi lainnya yang akan berdampak terhadap peningkatan kemampuan modal serta ekuitas perusahaan.

Ia memberi peringatan untuk segera mengambil tindakan kepadai perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal minimum sesuai aturan OJK. Sesuai aturan, OJK akan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut.

"Sampai peringatan ketiga masih belum memenuhi, akan dikenakan sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha perusahaan," ucap Agusman.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...