OJK Cabut Sanksi Pembekuan Usaha Multifinance Milik Grup Mayapada

Syahrizal Sidik
18 Juli 2023, 18:55
Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut pembekuan kegiatan usaha perusahaan multifinance yang terafiliasi dengan Grup Mayapada, PT Topas Multi Finance.
Donang Wahyu|KATADATA
OJK mencabut pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan milik Grup Mayapada, PT Topas Multi Finance.

Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut pembekuan kegiatan usaha perusahaan multifinance yang terafiliasi dengan Grup Mayapada, PT Topas Multi Finance.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan menyampaikan, pencabutan PKU tersebut lantaran perusahaan telah memenuhi ketentuan OJK.

Aturan yang dimaksud tertera pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan.

Hal ini sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai pihak utama.

“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan, maka PT Topas Multi Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” ungkap Bambang, dalam siaran pers, Selasa (18/7).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...