OJK Tegaskan Tidak Atur Soal Kebijakan Besaran Persentase Dividen Bank

Patricia Yashinta Desy Abigail
11 September 2023, 14:53
OJK Tegaskan Tidak Atur Soal Kebijakan Besaran Persentase Dividen Bank
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak secara spesifik mengatur besaran dividen payout ratio yang dibagikan bank kepada pemegang saham.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan seiring dengan pengaturan tersebut, OJK tidak berencana secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang saham. 

Dian menyebut kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank dari aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen. Di mana secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor).

"Termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan," kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (11/9).

OJK sebagai otoritas pengawas bank, kata Dian, tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya. Hal ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan
para pemegang saham.

"Seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent. Atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan," tutur Dian.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...