OJK Tegaskan Tidak Atur Soal Kebijakan Besaran Persentase Dividen Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan seiring dengan pengaturan tersebut, OJK tidak berencana secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang saham.
Dian menyebut kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank dari aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen. Di mana secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor).
"Termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan," kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (11/9).
OJK sebagai otoritas pengawas bank, kata Dian, tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya. Hal ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan
para pemegang saham.
"Seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent. Atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan," tutur Dian.
Dian menilai, pengaturan dividen bank merupakan salah satu upaya memperkuat penerapan tata kelola bank yang dilakukan agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan Bank serta untuk kebutuhan investasi dalam memperkuat daya saing.
Pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro seperti dampak Covid-19.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sempat menyinggung perihal pembagian dividen jumbo yang dikhawatirkan bisa menghambat bank untuk melakukan investasi. Apalagi, ke depannya bank membutuhkan inovasi dan transformasi.
"Perbankan juga harus memperkuat sistem perbankan dengan keamanan siber, serta sumber daya manusia," katanya kepada wartawan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (4/7).
Selain itu, perbankan juga harus menjaga cadangan kerugian penurunan nilai yang memadai untuk menjaga proses exit restrukturasi dari pandemi secara mulus. Mahendra juga menegaskan bahwa pelaku perbankan harus memiliki ketahanan dalam menghadapi tantangan ke depan.