OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Milik Henry Surya Prolife Indonesia

Nur Hana Putri Nabila
3 November 2023, 15:03
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Milik Henry Surya Prolife Indonesia
Freepik
Ilustrasi Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023. Perusahaan ini dimiliki oleh Henry Surya.

Henry adalah bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang divonis penjara atas kasus penggelapan dana nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, keputusan ini hasil dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Sebab dalam periode pengawasan khusus, Prolife tak berhasil mengatasi masalah yang dihadapinya.

“Pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi dalam rilis resmi, Jumat (3/10).

Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada Prolife. Tindakan ini diambil karena Prolife tidak dapat memenuhi persyaratan minimum terkait solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi. OJK juga memberi kesempatan kepada Prolife untuk mengatasi SPKU dengan persyaratan penyusunan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Namun, RPK yang direncanakan menggunakan skema Policy Holder Buy Out (PBO) tidak berhasil direalisasikan sebab tidak mendapat dukungan dari seluruh pemegang polis. Selain itu, tidak ada penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru. Akibatnya, Prolife tidak mampu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, sehingga OJK mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut.

Ogi juga menyampaikan, OJK telah memberikan kesempatan kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK. Namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan. Selain mencabut izin usaha, dalam upaya untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan tertanggung serta untuk menjalankan kewenangan.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...