OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Milik Henry Surya Prolife Indonesia

Nur Hana Putri Nabila
3 November 2023, 15:03
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Milik Henry Surya Prolife Indonesia
Freepik
Ilustrasi Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023. Perusahaan ini dimiliki oleh Henry Surya.

Henry adalah bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang divonis penjara atas kasus penggelapan dana nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, keputusan ini hasil dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Sebab dalam periode pengawasan khusus, Prolife tak berhasil mengatasi masalah yang dihadapinya.

“Pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi dalam rilis resmi, Jumat (3/10).

Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada Prolife. Tindakan ini diambil karena Prolife tidak dapat memenuhi persyaratan minimum terkait solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi. OJK juga memberi kesempatan kepada Prolife untuk mengatasi SPKU dengan persyaratan penyusunan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Namun, RPK yang direncanakan menggunakan skema Policy Holder Buy Out (PBO) tidak berhasil direalisasikan sebab tidak mendapat dukungan dari seluruh pemegang polis. Selain itu, tidak ada penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru. Akibatnya, Prolife tidak mampu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, sehingga OJK mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut.

Ogi juga menyampaikan, OJK telah memberikan kesempatan kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK. Namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan. Selain mencabut izin usaha, dalam upaya untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan tertanggung serta untuk menjalankan kewenangan.

Kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang OJK yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian yang juga diubah oleh Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.

Lantas OJK mengeluarkan perintah tertulis yang menginstruksikan kepada pemegang saham pengendali Prolife yakni Henry Surya untuk segera mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan.

Perintah tertulis harus dipatuhi dalam tiga bulan sejak tanggal surat. Jika diabaikan atau tidak dilaksanakan secara sengaja, akan ada konsekuensi hukuman pidana. OJK juga aktif dalam melindungi konsumen dengan seringkali memfasilitasi pengaduan konsumen, yaitu dengan mengatur pertemuan antara pemegang polis dan perusahaan Prolife untuk mencari solusi terhadap keluhan konsumen. 

Selain itu, OJK telah memberikan pendidikan kepada pemegang polis di berbagai kota tentang manfaat dan risiko dari skema PBO. Dengan pencabutan izin usahanya, Prolife diwajibkan untuk menghentikan operasinya dan dalam waktu maksimal 30 hari, perusahaan harus mengadakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukumnya dan membentuk tim likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...