OJK Luncurkan Peta jalan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) untuk periode 2023 sampai 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, RP3SI diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perbankan syariah dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan perbankan syariah dalam lima tahun ke depan.
Mahendra mengungkapkan, roadmap ini merupakan bentuk komitmen dan langkah konkret OJK untuk mengarahkan masa depan industri perbankan syariah di Indonesia. Dia berharap agar program-program strategis dalam peta jalan ini dapat memberikan solusi atas tantangan yang dihadapi sektor perbankan syariah.
"Oleh karena itu diperlukan upaya kolaboratif dari semua pemegang saham untuk mengimplementasikan roadmap ini secara optimal,” kata Mahendra dalam peluncuran RP3SI secara virtual, Senin (27/11).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa transformasi perbankan syariah diperlukan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing, sekaligus peningkatan dampak sosial dan ekonominya.
“Perbankan syariah perlu melakukan transformasi dengan dua aspek utama yang perlu ditingkatkan. Yaitu aspek ketahanan dan daya saing, serta aspek dampak sosial-ekonomi," sebutnya.
Menurut Dian, transformasi perbankan syariah bukan hanya tentang meningkatkan nilai dari pemegang saham, tapi juga tentang mengubah paradigma agar dapat berperan meningkatkan nilai sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa peningkatan aspek ketahanan dan daya saing perbankan syariah dilakukan melalui konsolidasi perbankan syariah, penguatan resiliensi dan prudensial, dan senantiasa berinovasi untuk menonjolkan diferensiasi produk dan layanan.
Selain itu, perbankan syariah perlu memperkuat manajemen risiko dan tata kelola syariah agar dapat menghadapi tantangan dengan lebih kuat dan efisien. Pada aspek lain, peningkatan dampak sosial ekonomi dilakukan melalui sinergi dalam ekosistem ekonomi syariah. Lalu berperan aktif dalam optimalisasi Islamic social finance untuk meningkatkan inklusi perbankan syariah dan mendukung keuangan berkelanjutan.
"Dengan cara ini, perbankan syariah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," sebutnya.
Dia menjelaskan jika RP3SI membawa visi untuk mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing. Serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, RP3SI terangkum dalam lima fokus utama yang mencakup tiga dimensi, yaitu sisi suplai, sisi permintaan dan sisi internal OJK sebagai dukungan utama bagi keseluruhan aspek dalam perbankan syariah.
Kelima pilar dimaksud, yaitu:
- Penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, melalui langkah-langkah seperti konsolidasi bank syariah, bank umum syariah dan BPRS. Serta penguatan unit usaha syariah melalui kebijakan spin off, dan peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk.
- Akselerasi digitalisasi perbankan syariah yang difokuskan pada penyelenggaraan dan ketahanan teknologi informasi perbankan syariah, pengembangan modul yang sesuai karakteristik produk perbankan syariah, serta akselerasi digitalisasi layanan perbankan syariah.
- Penguatan karakteristik perbankan syariah, melalui penguatan tata kelola syariah, pengembangan keunikan produk syariah, penguatan peran perbankan syariah dalam keuangan berkelanjutan, rebranding perbankan syariah. Serta peningkatan kualitas sumber daya insani yang mencerminkan nilai-nilai syariah.
- Peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian nasional, melalui upaya meningkatkan literasi dan inklusi perbankan syariah dan penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah. Serta peningkatan peran perbankan syariah di sektor UMKM melalui optimalisasi dana sosial dan KUR.
- Penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah, yang mencakup akselerasi proses perizinan dan penguatan perizinan yang terintegrasi.