OJK Rilis Pedoman Terkait Transformasi Digital di Sektor Perbankan

Lona Olavia
29 Desember 2023, 16:09
OJK Rilis Pedoman Terkait Transformasi Digital di Sektor Perbankan
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Selanjutnya, OJK juga menerbitkan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI).

Yaitu SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).

SEOJK DMAB merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank. Panduan tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank.

Penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi dan perlindungan konsumen.

Dian menambahkan, penilaian di tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala. Paling sedikit satu kali dalam satu tahun dengan mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal bank.

"Diharapkan dengan diterbitkannya POJK dan SEOJK dimaksud dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi oleh bank untuk meningkatkan daya saing. Serta dapat memenuhi ekspektasi stakeholders dengan tetap memperhatikan kesiapan bank dari berbagai aspek," kata Dian.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh.

SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...