Yusuf Mansur Sebut Ikhlas Izin Usaha PayTren Dicabut OJK

Nur Hana Putri Nabila
14 Mei 2024, 17:31
Yusuf Mansur Sebut Ikhlas Izin Usaha PayTren Dicabut OJK
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pendakwah sekaligus pemilik PayTren, Yusuf Mansur
Button AI Summarize

Pendakwah Yusuf Mansur buka suara usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau PayTren miliknya.

Yusuf Mansur mengatakan bahwa dirinya ikhlas izin perusahaannya dicabut. Ia berharap, bisnisnya bisa menjadi ibadah dan amal saleh, dan terutama amal jariyah. Hal itu karena sejak awal dia telah berniat untuk memajukan ekonomi umat di Indonesia, terutama ekonomi syariah. 

“Gimana niat. Kan niat dah dicatet Allah dan semoga Allah ngampuni saya. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik,” kata Yusuf Mansur kepada Katadata.co.id, Selasa (14/5).

Tak hanya itu, Yusuf menegaskan ia dan perusahannya telah maksimal dan berusaha berjuang dalam bisnis tersebut. Ustaz Yusuf pun rela, PayTren kini dicabut oleh OJK. “Rida, Insya Allah. Sudah memberikan perjuangan terbaik juga. Izin Allah dan maksimal di kerja dan usaha.” tambahnya. 

Ia juga menegaskan semua dana masyarakat yang dihimpun dalam perusahaannya sudah dikembalikan. Yusuf menegaskan tak ada uang masyarakat yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat.

“Enggak ada, bisa ditanyakan ke OJK," ucap Yusuf Mansur.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PayTren karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. 

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari mengatakan, OJK telah mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan. 

"Pada 8 Mei 2024 OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran," tilisnya dalam pengumuman di situs resmi OJK, dikutip Selasa (14/5). 

Perusahaan melanggar beberapa poin pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal pada ketentuan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi. Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi Syariah maka PT Paytren Aset Manajemen yang pertama dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan maupun manajer investasi syariah.

Kedua diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi atau jika ada. Ketiga, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada.  Keempat, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (1) dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal Kelima, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas. 

Berikut poin-poin yang dilanggar oleh PayTren:

  1. Kantor tidak ditemukan 
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi 
  3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris 
  5. Tidak memiliki komisaris independen 
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi 
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...