LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Wijaya Kusuma

Patricia Yashinta Desy Abigail
5 Januari 2024, 14:00
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Wijaya Kusuma
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang panduan proses klaim simpanan nasabah salah satu BPR.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur pada 4 Januari 2024. Seiring dengan pencabutan usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Wijaya Kusuma.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto Proses mengatakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh OJK terhitung sejak 4 Januari 2024.

"LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Dimas, dalam keterangan resminya, Jumat (5/1).

Dimas menjelaskan rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 31 Mei 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi tim likuidasi," sebut Dimas.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...