OJK Minta Bank Aktif Blokir Rekening Judi Online dan Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan kepada industri perbankan untuk aktif memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online dan pinjaman online ilegal. OJK meminta pemblokiran tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online dari September 2023.
Dian juga menyebut upaya itu dilakukan untuk meminimalisasi dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
"OJK juga meminta bank-bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence alias CDD/EDD untuk mengidentifikasi nasabah-nasabah atau calon nasabah yang mauk ke dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan," kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan atau RDKB, Selasa (9/1)
Selain itu, Dian meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktifitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Dia mengatakan informasi rekening yang terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga kementerian terkait.
"Koordinasi misalnya antara lain kementerian kominfo dan juga industri perbankan," sebutnya.
OJK sebelumnya meminta bank memblokir lebih dari 85 rekening terkait pinjol ilegal. Regulator berharap bank memblokir rekening dengan enam ciri pinjaman online ilegal tanpa diminta. Sebanyak 85 rekening pinjol ilegal diblokir sejak September hingga awal Desember.
Dian mengatakan jika pemblokiran rekening pinjol ilegal diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK.
Kedua, UU itu mengamanatkan OJK bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal, dan industri keuangan untuk memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi, serta integritas sistem keuangan.
Adapun, OJK pada Oktober menyebutkan, bank telah memblokir 1.700 rekening terkait judi online. Otoritas meminta bank melaporkan rekening terindikasi untuk transaksi judi online kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPATK.