OJK Minta Bank Aktif Blokir Rekening Judi Online dan Pinjol Ilegal

Patricia Yashinta Desy Abigail
9 Januari 2024, 15:04
Ilustrasi judi online
Kominfo
Ilustrasi judi online
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan kepada industri perbankan untuk aktif memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online dan pinjaman online ilegal. OJK meminta pemblokiran tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online dari September 2023.

Dian juga menyebut upaya itu dilakukan untuk meminimalisasi dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

"OJK juga meminta bank-bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence alias CDD/EDD untuk mengidentifikasi nasabah-nasabah atau calon nasabah yang mauk ke dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan," kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan atau RDKB, Selasa (9/1)

Selain itu, Dian meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktifitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

Dia mengatakan informasi rekening yang terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga kementerian terkait.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...