OJK Minta Bank Aktif Blokir Rekening Judi Online dan Pinjol Ilegal

Patricia Yashinta Desy Abigail
9 Januari 2024, 15:04
Ilustrasi judi online
Kominfo
Ilustrasi judi online

"Koordinasi misalnya antara lain kementerian kominfo dan juga industri perbankan," sebutnya.

OJK sebelumnya meminta bank memblokir lebih dari 85 rekening terkait pinjol ilegal. Regulator berharap bank memblokir rekening dengan enam ciri pinjaman online ilegal tanpa diminta. Sebanyak 85 rekening pinjol ilegal diblokir sejak September hingga awal Desember.

Dian mengatakan jika pemblokiran rekening pinjol ilegal diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK.

Kedua, UU itu mengamanatkan OJK bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal, dan industri keuangan untuk memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi, serta integritas sistem keuangan.

Adapun, OJK pada Oktober menyebutkan, bank telah memblokir 1.700 rekening terkait judi online. Otoritas meminta bank melaporkan rekening terindikasi untuk transaksi judi online kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPATK.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...