OJK Perkuat Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan

Lona Olavia
16 Maret 2024, 09:09
OJK Perkuat Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan
OJK
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Forum Penguatan Audit Internal Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, serta Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan tema “Penguatan Fungsi Audit Internal di Era Digitalisasi” di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan. Hal itu penting dalam upaya meningkatkan kualitas pencegahan risiko. 

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena ddalam Kick Off Meeting Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan (SJK) Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (15/3).

Kick-Off Meeting tersebut merupakan kegiatan tahunan dari Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) yang bertujuan untuk memberikan orientasi kepada praktisi serta profesional manajemen risiko di SJK.

Sophia Wattimena menyampaikan bahwa penguatan peran profesi manajemen risiko di SJK sangat diperlukan mengingat perkembangan industri jasa keuangan dan perekonomian yang sangat cepat.

“Setiap risiko di era kini terkoneksi satu sama lain dan memiliki pola yang kompleks, saling terhubung dan mempengaruhi bisnis industri, pemerintah, maupun masyarakat,” kata Sophia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...