OJK Perkuat Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan

Lona Olavia
16 Maret 2024, 09:09
OJK Perkuat Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan
OJK
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Forum Penguatan Audit Internal Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, serta Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan tema “Penguatan Fungsi Audit Internal di Era Digitalisasi” di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan. Hal itu penting dalam upaya meningkatkan kualitas pencegahan risiko. 

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena ddalam Kick Off Meeting Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan (SJK) Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (15/3).

Kick-Off Meeting tersebut merupakan kegiatan tahunan dari Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) yang bertujuan untuk memberikan orientasi kepada praktisi serta profesional manajemen risiko di SJK.

Sophia Wattimena menyampaikan bahwa penguatan peran profesi manajemen risiko di SJK sangat diperlukan mengingat perkembangan industri jasa keuangan dan perekonomian yang sangat cepat.

“Setiap risiko di era kini terkoneksi satu sama lain dan memiliki pola yang kompleks, saling terhubung dan mempengaruhi bisnis industri, pemerintah, maupun masyarakat,” kata Sophia.

Lebih lanjut Sophia menjelaskan bahwa cybersecurity, business continuity, dan human capital menjadi tiga top risks di organisasi pada regional Asia Pacific. Sejalan dengan hal tersebut, isu terkait keberlanjutan atau business continuity dan human capital menjadi top risks di Indonesia, ditambah dengan risiko perlambatan ekonomi.

Secara khusus Sophia menyampaikan tantangan risiko yang dihadapi SJK pada tahun 2024 antara lain berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, penguatan permodalan lembaga jasa keuangan, dan penerapan standar akuntansi keuangan baru di SJK.

Lalu ada penerapan dan penegakan hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di SJK sehubungan dengan keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Action Taks Force (FATF).

Seiring berkembangnya tantangan interkoneksi dan kompleksitas risiko, OJK sebagai regulator terus berupaya menguatkan SJK melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC). 

OJK juga akan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko. Langkah itu agar dapat memperkuat kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi. Serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...