Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat aspek governansi dan integritas sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) melalui penerapan PSAK 74 mulai awal tahun depan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Direktoral Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Ditjen Dukcapil meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan industri jasa keuangan.
Jokowi memberi 15 kewenangan kepada penyidik OJK dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023. Kewenangan itu misalnaya memblokir rekening dan melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.