LPS Mulai Jamin Polis Asuransi di 2028, Berikut Bocoran Ketentuannya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap perkembangan mengenai kesiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang baru akan berlaku pada 12 Januari 2028 mendatang. Ini merupakan amanat baru yang akan diemban LPS sesuai UU No 4 Tahun 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya program ini lantaran industri asuransi di Tanah Air memiliki citra yang buruk dengan banyaknya kasus kegagalan bayar klaim dan bermasalah seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga AJB Bumiputera.
“Dengan adanya program in,i kita harapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ucap Purbaya, dalam acara Buka Puasa Bersama Media di Jakarta, Kamis (21/3). Dia pun meyakini, adalam dua tahun setelah program ini berjalan akan berimbas pada pesatnya pertumbuhan industri asuransi.
Meski baru akan dilaksanakan empat tahun lagi, saat ini, LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun dan menyelesaikan RPP Program Penjaminan Polis yang diamanatkan oleh UU P2SK.
LPS juga telah menyusun draf pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK, yang meliputi beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) antara lain terkait iuran awal kepesertaan serta iuran berkala penjaminan yang diatur berdasarkan persentase tertentu dari ekuitas. Kemudian, iuran berkala penjaminan berdasarkan persentase dan agregasi antara cadangan teknis dan premi.
Berikutnya, terkait lini usaha tertentu yang menjadi objek penjaminan, dalam draf LPS disebutkan adalah polis individu dan digunakan masyarakat luas.
Selain itu, rancangan juga mengatur mengenai beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS) antara lain mengenai kriteria persyaratan tingkat tertentu dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi perusahaan asuransi. Adapun, terkait batas maksimal penjaminan diharapkan akan mencakup lebih kurang 90% dari pemegang polis.
"Peraturan pelaksanaan tersebut berdasarkan UU P2SK harus selesai 2 tahun sejak UU ditetapkan atau paling lambat 2 Januari 2025," kata Purbaya.
Dalam penyusunan draf dan RPLPS amanat UU P2SK tersebut, LPS juga terus berdiskusi dan memperoleh masukan dari OJK, perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi dan dari berbagai pakar dan ahli di bidang asuransi.
Selain berbagai perkembangan tersebut, LPS bersama dengan Kemenkeu dan OJK pada tahun 2024 ini juga sedang melakukan, penyusunan peraturan teknis pelaksanaan seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) dan juga yang tidak kalah penting adalah persiapan pemenuhan SDM dan kompetensi untuk menunjang pelaksanaan PPP dan melakukan pembekalan kepada karyawan dengan pendidikan dan pelatihan mengenai perasuransian.
Kemudian, LPS pun telah melakukan perubahan organisasi diantaranya dengan menambahkan posisi satu orang Dewan Komisioner yang membidangi PPP dan mengisi SDM untuk organisasi terkait PPP, yaitu dengan penunjukan satu orang Direktur Eksekutif dan beberapa pejabat dan staf untuk mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan PPP di internal LPS dan juga dengan pihak di luar LPS.