Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, Mayoritas Penerimanya UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk menghadapi dampak Covid-19. Dalam 3,5 tahun pelaksanannya, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi debitur terbesar kebijakan ini.
Total debitur yang ikut restrukturisasi kredit ini mencapai 4,96 juta atau 75% dari keseluruhan debitur. Adapun nilai stimulus yang diterima usaha kecil mencapai Rp 348,8 triliun.
Adapun total nilai stimulus restrukturisasi ini mencapai Rp 830,2 triliun. Sedangkan jumlah debiturnya mencapai 6,68 juta.
OJK juga melaporkan outstanding maupun jumlah debitur program ini mengalami penurunan pada awal 2024. Per Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 menurun menjadi Rp 251,2 triliun.
"Diberikan kepada 977 ribu debitur," demikian keterangan tertulis OJK, Minggu (31/3).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berakhirnya stimulus Covid-19 telah dipertimbangkan regulator sektor keuangan tersebut. Salah satunya kesiapan perbankan, kondisi ekonomi makro, serta kepatuhan sesuai standar internasional.
OJK juga telah melakukan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya pemberian stimulus. Dari hasil tes, potensi kenaikan risiko kredit macet masih terjaga.
Bank juga tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang telah berjalan. Adapun, permintaan restrukturisasi kredit baru bisa dilakukan dengan mengacu kebijakan normal yakni POJK Nomor 40 tahun 2019.
"Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan akan semakin baik dan mengacu praktik terbaik yang berlaku," demikian keterangan tertulis OJK