Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, Mayoritas Penerimanya UMKM

Ameidyo Daud Nasution
31 Maret 2024, 20:17
umkm, kredit, ojk
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Pengunjung memilih produk kerajinan yang dijual saat pameran industri dan perdagangan di Denpasar, Bali, Jumat (16/2/2024).
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk menghadapi dampak Covid-19. Dalam 3,5 tahun pelaksanannya, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi debitur terbesar kebijakan ini.

Total debitur yang ikut restrukturisasi kredit ini mencapai 4,96 juta atau 75% dari keseluruhan debitur. Adapun nilai stimulus yang diterima usaha kecil mencapai Rp 348,8 triliun.

Adapun total nilai stimulus restrukturisasi ini mencapai Rp 830,2 triliun. Sedangkan jumlah debiturnya mencapai 6,68 juta.

OJK juga melaporkan outstanding maupun jumlah debitur program ini mengalami penurunan pada awal 2024. Per Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 menurun menjadi Rp 251,2 triliun.

"Diberikan kepada 977 ribu debitur," demikian keterangan tertulis OJK, Minggu (31/3).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...