Korsel Bakal Pungut Biaya Pengawasan untuk Bursa Kripto

Hari Widowati
2 Agustus 2024, 08:01
Korea Selatan (Korsel) menerbitkan aturan baru yang akan berdampak pada bursa mata uang kripto utama seperti Upbit dan Bithumb.
vecteezy.com/sujin jetkasettakorn
Korea Selatan (Korsel) menerbitkan aturan baru yang akan berdampak pada bursa mata uang kripto utama seperti Upbit dan Bithumb.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Korea Selatan (Korsel) menerbitkan aturan baru yang akan berdampak pada bursa mata uang kripto utama seperti Upbit dan Bithumb. Di bawah peraturan yang diperbarui, platform bursa kripto akan diminta untuk membayar biaya pengawasan. Hal ini dapat menimbulkan tantangan bagi beberapa bursa.

Dalam langkah terbaru terhadap peraturan kripto, Komisi Jasa Keuangan Korsel mengumumkan bahwa mereka merevisi Keputusan Penegakan Undang-Undang tentang Pembentukan Komisi Jasa Keuangan dan memperbarui Peraturan tentang Pengumpulan Kontribusi Lembaga Keuangan pada 1 Juli 2024.

Menurut kantor berita lokal, peraturan ini mengamanatkan bahwa operator aset virtual harus membayar biaya pengawasan untuk inspeksi yang dilakukan oleh Layanan Pengawas Keuangan Korsel mulai tahun depan. Total biaya untuk empat bursa utama diperkirakan mencapai sekitar 300 juta won (Rp 3,55 miliar).

Melansir laporan Coinpedia, Upbit diperkirakan akan menanggung lebih dari 90% dari total biaya pengawasan, yang berjumlah sekitar 272 juta won (Rp 3,22 miliar) berdasarkan pendapatan operasinya. Hal itu karena Upbit mendominasi pasar pertukaran kripto di Korsel.

Sementara itu, Bithumb akan membayar sekitar 21,14 juta won (Rp 250,32 juta). Adapun Coinone dan GOPAX akan berkontribusi masing-masing sekitar 6,03 juta won (Rp 71,4 juta) dan 830.000 won (Rp 9,83 juta). Korbit tidak termasuk dalam biaya ini karena pendapatan operasionalnya yang lebih rendah.

Pungutan Ini Serupa Pajak Semu pada Lembaga Keuangan

Biaya pengawasan ini akan berfungsi serupa dengan pajak semu untuk lembaga keuangan yang tunduk pada inspeksi Layanan Pengawas Keuangan. Undang-undang baru mewajibkan setiap bisnis dengan pendapatan operasional sebesar 3 miliar won (Rp 35,5 miliar) atau lebih untuk membayar biaya ini.

Secara historis, biaya untuk perusahaan keuangan elektronik dan perusahaan investasi P2P dikenakan bertahap selama lebih dari tiga tahun. Namun, pengenaan pungutan pada operator aset virtual telah dipercepat. Hal ini mencerminkan pertumbuhan pasar kripto yang cepat dan peningkatan pengawasan regulasi.

Pelaku Industri Bakal Terbebani

Sejumlah pelaku industri menilai pengenaan pungutan ini terjadi dengan cepat dan tidak terduga. Sebelumnya, mereka mengantisipasi aturan ini bakal ditunda. Pejabat Layanan Pengawas Keuangan membenarkan keputusan tersebut dengan mencatat pembentukan organisasi terkait dan biaya yang telah dikeluarkan.

Bursa kripto yang lebih besar seperti Upbit dan Bithumb mampu menanggung biaya ini. Namun, platform yang lebih kecil seperti Coinone dan GOPAX, yang saat ini beroperasi dalam keadaan merugi, mungkin akan menghadapi beban keuangan tambahan. Hal ini terjadi di tengah tren penurunan volume perdagangan yang lebih luas untuk bursa Korea Selatan, yang telah mengalami penurunan sebesar 30% sejak undang-undang baru diterapkan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...