OJK Luncurkan Peta Jalan untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Patricia Yashinta Desy Abigail
9 Agustus 2024, 12:50
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.
Katadata/Patricia Yashinta Abigail
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Salah satu misi peluncuran peta jalan tersebut adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan peta jalan IAKD dibangun di atas fondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.

"Peta jalan tersebut dibuat dengan misi untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,'' kata Hasan dalam Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto 2024-2028, di Jakarta, Jumat (9/8). 

Di dalam peta jalan ini, OJK tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan pelindungan konsumen. Dia membeberkan tujuan strategis pelaksanaan peta jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan.

Salah satu visi OJK dalam peluncuran peta jalan ini adalah memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional. 

Pelaksanaan peta jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu pertama penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025. Kedua, akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027,

''Fase ketiga pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan,'' tuturnya. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028. Keempat pilar itu adalah pengaturan dan pengembangan, pengawasan dan penegakan hukum, perizinan, serta informasi dan inovasi.

Dalam menjalankan rencana kerja selama 2024 hingga 2028, usaha untuk mencapai visi dan menjalankan misi tersebut harus berjalan beriringan dengan pengembangan beberapa pendukung utama, antara lain:

  1. Transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan

  2. Pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis

  3. Sinergi dan kerjasama kelembagaan

Hasan berharap peta jalan IAKD dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...