OJK Terbitkan Aturan Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum

Hari Widowati
26 Agustus 2024, 17:53
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional.
Vecteezy.com/Dilok Klaisataporn
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional. Dalam aturan baru ini, OJK meminta SDBK bank mencerminkan harga pokok dana untuk kredit (HPDK), overhead cost, dan margin.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat penerapan prinsip tata kelola suku bunga dasar kredit (SBDK). Selain itu, aturan ini juga merupakan upaya OJK untuk mendorong efisiensi dalam penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.

Berikut ini poin-poin yang diatur dalam Peraturan OJK mengenai SBDK tersebut:
1. SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
2. Format publikasi SBDK lebih informatif. Bank mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK, misalnya HPDK, overhead, dan margin, serta menambahkan jenis SBDK pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang lebih detail. Misalnya, publikasi kredit menengah dan kredit kecil.
3. Dalam penyusunan SBDK, bank umum konvensional agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi
4. Bank umum konvensional agar memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi suku bunga flat ke efektif dalam offering letter (surat penawaran).
5. Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detail dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK - BI - LPS, yang terdiri atas:
    a. Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri atas biaya dana pihak ketiga (giro, tabungan, dan deposito), serta biaya non-dana pihak ketiga
    b. Biaya overhead yang mencakup biaya sumber daya manusia di bank umum konvensional, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset
    c. Margin yang ditetapkan oleh bank umum konvensional dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
6. Pengumuman kepada masyarakat setiap ada perubahan penetapan SBDK
7. Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya
8. Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda maksimal Rp 15 miliar
9. Kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu
10. Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024
11. POJK berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Juli 2024

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...