OJK Siapkan Transformasi Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Hari Widowati
9 Oktober 2024, 06:19
OJK
Katadata/Hari Widowati
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memberikan penjelasan mengenai transformasi sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun dalam Focus Group Discussion OJK dengan Redaktur Media Massa, di Jakarta, pada Selasa (8/10).
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) untuk meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, transformasi dan reformasi di bidang PPDP akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan, dan pengawasan bidang PPDP.

"Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri, dan perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara," ujar Ogi dalam Focus Group Discussion dengan Redaktur Media Massa, di Jakarta, Selasa (8/10).

OJK secara konsisten melakukan upaya simultan dalam penyelesaian masalah-masalah terkini (current issues) dan pengembangan sektor PPDP secara bersamaan. Menurut Ogi, OJK terus melakukan komunikasi kepada publik serta berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan kondumen untuk menyelesaikan perusahaan yang bermasalah.

Penguatan Permodalan dan Pendalaman Pasar

Untuk memperkuat dan mengembangkan sektor PPDP, OJK menetapkan beberapa fokus utama. Antara lain, peningkatan permodalan dan pendalaman pasar, penguatan governansi dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor PPDP, serta penerapan best practices dan standar internasional.

"Sebagai bagian dari transformasi ini, OJK secara konsisten memenuhi komitmen untuk mendukung Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di mana pada 2023 OJK sudah mengeluarkan sepuluh Peraturan OJK (POJK) di bidang PPDK dan rencana sepuluh POJK pada 2024, termasuk sejumlah Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk penjelasan ketentuan teknis," ujarnya. Pada 2025, OJK sudah memetakan penerbitan POJK yang akan mendukung transformasi di sektor PPDP.

Untuk memperkuat sisi internal PPDP, OJK membangun sistem informasi untuk mendukung pengawasan dengan membuat Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME). Portal ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terintegrasi di bidang PPDP berbasis teknologi atau supervisory technology.

Selain itu, OJK juga sedang dalam proses membangun basis data (database) pemegang polis asuransi nasional dan kepesertaan dana pensiun. OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih granular melalui database ini sehingga dapat memperkuat pengawasan, riset dan pengembangan, serta pengambilan keputusan yang lebih komprehensif.

Salah satu fokus OJK lainnya dalam penguatan dan pengembangan sektor perasuransian adalah dari sisi permodalan. Ogi mencontohkan, OJK telah menerbitkan POJK 23/2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi yang memperkuat permodalan perasuransian secara bertahap, baik pada 2026 maupun 2028.

"Pada sisi perizinan, OJK juga sudah melakukan beberapa transformasi seperti penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan produk asuransi," ujar Ogi. Pada sisi pengawasan, Ogi menyebut OJK melakukan sejumlah program seperti koordinasi pengawasan end to end yang bertujuan memperkuat pengawasan dengan tiga lapis pengawasan, persiapan implementasi PSAK 117, penguatan pelaporan, dan pendelegasian kewenangan pengawasan kepada Kantor OJK untuk mendekatkan industri kepada pengawasnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...