Daya Beli Lesu, Airlangga Ingin Perpanjang Diskon Pajak Mobil Listrik dan Rumah

Rahayu Subekti
4 November 2024, 13:13
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Rapat tersebut membahas opsi penyelamatan perusahaan ga
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, sejumlah
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sejumlah diskon pajak akan dilanjutkan pada 2025. Diskon pajak yang rencananya akan dilanjutkan mencakup insentif untuk pembelian mobil listrik hingga properti. 

"Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan," kata Airlangga di Jakarta, Minggu (3/11).

Dia mengatakan perpanjangan insentif pajak ini akan segera dibahas dengan Kementerian Keuangan. Beberapa insentif pajak yang akan dilanjutkan pada 2025, yakni:

  • Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP)untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
  • Pajak penjualan atas barang mewah ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP kendaraan bermotor tertentu
  • Pajak Pertambahan Nilai atau PPN DTP untuk sektor properti.

Airlangga menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk melanjutkan insentif pajak tersebut. Salah satunya yaitu daya beli masyarakat yang masih kesu. Ia menilai, pemerintah perlu perlu memacu pertumbuhan ekonomi.

"Untuk memacu pertumbuhan itu, karena insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah," ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, pengeluaran utama masyarakat kelas menengah adalah untuk membeli rumah dan mobilitas pekerjaan. Meski begitu, Airlangga belum bisa memerinci berapa lama insentif tersebut akan diperpanjang. "Itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan. Jadi ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan," kata Airlangga.

Bagaimana Nasib Kenaikan PPN Jadi 12%?

Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% saat ini sudah menjadi amant undang-undang. Berdasarkan pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.

Meski begitu hingga saat ini pemerintah belum memutuskan kepastian mengenai kenaikan PPN tersebut. Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan pendapatan negara namun kondisi saat ini daya beli masyarakat masih melemah. Belum lagi menurunnya jumlah kelas menengah.

Berkaitan dengan kepastian PPN 12%, Airlangga mengatakan pembahasan masih belum selesai. "PPN nanti masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jadi itu kita masih akan ada pembahasan," kata Airlangga.

Dalam UU APBN 2025, pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun, Penerimaan negara ini akan diperoleh dari tiga sumber yakni perpajakan, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, dan hibah.

Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...