Pegadaian Resmi Dapat Izin OJK Jalankan Usaha Bank Emas, Pertama di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan izin usaha bulion atau bank emas kepada PT Pegadaian. Dalam surat bernomor S-325/PL.02/2024 OJK menyetujui Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha bulion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan izin usaha bulion yang diperoleh merupakan hasil dari perjalanan panjang. Ia mengatakan sudah dua tahun perusahaan mengajukan izin usaha bulion.
Damar mengatakan restu dari OJK membuat Pegadaian menjadi perseroan pertama yang mendapatkan izin usaha bulion di Indonesia. Ia mengatakan bahwa selama ini komoditas emas memang menjadi inti bisnis pegadaian melalui usaha gadai.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih didominasi oleh gadai emas,” ujar Damar seperti dikutip, Sabtu (4/1).
Bulion atau bank emas merupakan lembaga keuangan yang menyediakan layanan perbankan terkait emas, seperti pembelian, penjualan, penyimpanan, dan pembiayaan. Kegiatan usaha bulion diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. POJK ini memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam usaha bulion antara lain simpanan emas, penitipan emas, perdagangan emas, pembiayaan emas. Merujuk POJK, konsep bank emas mirip dengan menyimpan uang di bank, yaitu mendapatkan bunga dalam bentuk gramasi emas.
Menurut Damar, hingga hingga November 2024, omzet dari transaksi gadai emas di Pegadaian sudah mencapai Rp 230 triliun. Dari jumlah itu barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton.
“Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. Insya Allah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” katanya pula.
Upaya yang dilakukan Pegadaian sejalan dengan harapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait pembentukan ekosistem bank emas atau bullion bank. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai investasi emas.
Hal tersebut mengingat emas merupakan komoditas yang harganya relatif stabil bahkan meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik dunia sekalipun. Selain itu, ia juga berharap keberadaan usaha bulion di Indonesia akan mengoptimalkan hilirisasi emas sebagai komoditas tambang.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia saat ini memiliki cadangan emas yang besar. Meski begitu, selama ini stok emas tersebut hanya dicatat sebagai tonase tanpa dimasukkan ke dalam neraca keuangan bank. Ia mengatakan bahwa hilirisasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik dapat menghasilkan hingga 60 ton emas per tahun.