Nasabah Jiwasraya Menjerit Minta Tolong ke Prabowo: Kami Dirampok

Nur Hana Putri Nabila
21 Februari 2025, 19:34
jiwasraya, asuransi, prabowo
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Logo Jiwasraya

Ringkasan

  • DJP telah mengumpulkan Rp 551,7 miliar dari PPN PMSE pada Januari 2024, sehingga total penerimaan pajak digital mencapai Rp 17,46 triliun dari 153 PMSE.
  • Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut tarif 11% dan membuat bukti pungut PPN.
  • Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi tahunan lebih dari Rp 600 juta atau lalu lintas di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Nasabah Jiwasraya memohon kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto terkait nasib dana pemegang polis yang kini belum kunjung dikembalikan. Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya. 

Perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya, Machril, mengatakan kewajiban pembayaran Jiwasraya kepada 70 nasabah bancassurance harus dibayar penuh Rp 217 miliar. Sementara itu, laporan keuangan per Maret 2023 kewajiban Jiwasraya mencapai Rp 6,7 triliun. 

Ia mengatakan nasabah yang menolak restrukturisasi berharap pemerintah dapat menggunakan aset sitaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jiwasraya di Kejaksaan Agung untuk membayar sisa klaim senilai Rp 3,1 triliun. 

 Machril juga telah melakukan audiensi dengan DPR Komisi VI. Namun, ia menyayangkan dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR, disampaikan bahwa pengembalian dana pemegang polis tidak dapat dilakukan secara penuh.

"Makanya kami ini melalui rekan-rekan berteriak, Pak Prabowo, tolong ini dilihat, dananya sudah ada, tolong dibayar, ini hanya tinggal sedikit lagi," kata Machril kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2).

 Minta Kembalikan Dana Lewat Sitaan Kejagung

Ia pun meminta agar pengembalian dana tetap dilakukan melalui aset sitaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), meskipun Jiwasraya dilikuidasi. "Oke lah sebagian memang punya investor yang lain, tapi kan tidak semuanya. Itu sebagian milik kami," tutupnya.

Selain itu, pengacara sekaligus perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengatakan,  aset sitaan kasus Tipikor Jiwasraya di Kejaksaan Agung sejatinya merupakan milik nasabah. Khususnya nasabah bancassurance, yang dananya telah diselewengkan para tersangka. 

Kejaksaan Agung sebelumnya memulihkan aset barang rampasan negara dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 3,1 triliun. Pemulihan merupakan bentuk komitmen kejaksaan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pelaku kejahatan, namun juga dalam upaya pemulihan aset.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...