Maman Yakin Kredit Macet 1 Juta UMKM Bisa Dihapus Tahun Ini Berkat Aturan Baru


Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman optimistis penghapusan kredit macet milik 1,09 juta pelaku UMKM di bank pelat merah akan rampung tahun ini. Keyakinan ini datang seiring rencana penerbitan peraturan menteri BUMN yang akan memuluskan target Presiden Prabowo Subianto itu.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024, yang menargetkan penghapusan kredit macet senilai Rp 14,8 triliun milik 1,09 juta pelaku UMKM di bank pelat merah. Namun, jumlah pelaku UMKM yang kreditnya telah dihapuskan baru mencapai 19.375 unit dengan nilai Rp 486,1 miliar.
Masih minimnya penghapusan kredit UMKM, menurut dia, terjadi karena beberapa hambatan. Ia menjelaskan, dasar hukum PP No. 47 Tahun 2024 adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Beleid tersebut mengharuskan penghapusan kredit melalui upaya restrukturisasi dan penagihan optimum oleh bank pelat merah.
Di sisi lain menurut dia, plafon kredit per pelaku UMKM yang kebanyakan masuk dalam kategori mikro atau rata-rata di bawah Rp 50 juta membuat biaya restrukturisasi kredit UMKM akan lebih tinggi dari nilai kredit yang direstrukturisasi.
Lantaran harus mematuhi UU No. 4 Tahun 2023, menurut dia, jumlah pelaku UMKM yang berhak mendapatkan bantuan penghapusan utang hanya mencapai 67.668 dengan nilai Rp 2,7 triliun. Dengan kata lain, penghapusan kredit hanya sekitar 6,16% pelaku usaha dari target 1,09 juta unit.
Maman mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara nantinya akan menyelesaikan program penghapusan kredit UMKM. Dasar hukum Permen BUMN tersebut adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Maman menilai aturan itu akan mengakomodasi penghapusan kredit usaha mikro lantaran penghapusan kredit dapat dilakukan dengan persetujuan menteri dalam bentuk Peraturan Menteri. Namun, Permen BUMN tersebut dapat terbit setelah mendapatkan persetujuan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
"Jangan dibilang Permen BUMN akan terbit bulan depan. Namun, kami akan mendorong Kementerian BUMN untuk segera menerbitkan Permen BUMN tersebut," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini masih ada 48.293 pelaku UMKM dengan utang senilai Rp 2,21 triliun yang belum dihapuskan dari tagihan bank milik negara meski prosesnya secara teknis telah rampung. Maman menyebut keterlambatan ini dipengaruhi oleh proses pergantian direksi di beberapa bank BUMN.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2000 mengatur bahwa seluruh anggota komisaris dan direksi bank harus melalui uji kelayakan dan kepatutan. Adapun bank milik negara yang baru mengganti direksinya adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk.
"Para direksi bank milik negara belum bisa mendapatkan otorisasi menandatangani dokumen penghapusan kredit milik 48.293 pelaku UMKM karena harus melalui mekanisme seleksi di Otoritas Jasa Keuangan," katanya.