18 Nama Lolos Seleksi Calon Wakil Ketua LPS: Petahana hingga Pejabat BI dan OJK

Rahayu Subekti
8 Mei 2025, 08:12
LPS, pansel wakil ketua dewan komisioner LPS, wakil ketua LPS
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Periode 2025-2030 menetapkan 18 nama yang lolos pada seleksi tahap I atau administratif. Beberapa di antaranya adalah 

Adapun 18 nama yang lolos pada seleksi tahap I akan mengikuti seleksi berikutnya yakni uji kelayakan dan kepatutan. Dalam rangka seleksi tahap II itu, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan atau informasi mengenai calon Wakil Ketua DK LPS yang lulus dari tahap I.

Penetapan hasil seleksi ini tertuang  dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-LPS/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Hasil Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif) Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Periode 2025-2030.

“Seluruh calon Wakil Ketua DK LPS yang telah lulus seleksi tahap wajib mengikuti seleksi tahap II yang terdiri atas penelusuran rekam jejak, masukan masyarakat, asesmen, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara,” demikian pengumuman panitia seleksi pemilihan calon anggota DK LPS, dikutip Kamis (8/5).

Berikut daftar calon wakil DK LPS yang lulus seleksi tahap I:

  1. Agus Susanto (Komisaris PT Jakarta Propertindo).
  2. Andry Asmoro (Group Head Office of Chief Economist Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  3. Andy Samuel (Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia)
  4. Antonius Hari Prasetyo Moerdianto (Direktur, CFO/COO The Indonesia Capital Market Institute.
  5. Bambang Prijambodo (Purnabakti Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden).
  6. Danu Febrianto (Direktur Eksekutif Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan).
  7. Doddy Zulverdi (Asisten Gubernur/Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia).
  8. Farid Azhar Nasution (Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan)
  9. Imansyah (Purnabakti Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan)
  10. Inka B. Yusgiantoro (Advisor Bidang Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan)
  11. Lana Soelistianingsih P (Dosen Universitas Indonesia/Wakil Ketua Dewan Komisioner Merangkap Anggota Dewan Komisioner Periode 2020-2025)
  12. Ridwan Nasution (Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan).
  13. Robin Indrajid Hattari (Tenaga Ahli Pimpinan BPK Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan)
  14. Ronald Rulindo (Dosen Universitas Indonesia)
  15. Salusra Satria (Direktur Keuangan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk)
  16. Silvanty Nova (Direktur PT China Life Insurance Indonesia)
  17. Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan)
  18. Tengku K Dzulfikar Nurdin (Purnabakti Direktur Teknik PT MNC Asuransi Indonesia)

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjabat sebagai Ketua Pansel Seleksi sebelumnya menjelaskan, seleksi akan dilakukan paling lama 20 hari kerja sejak pembentukan pansel pada 17 April 2025. Adapun pansel akan mengajukan tiga nama kepada Presiden Prabowo Subianto. 

"Presiden kemudian memilih minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada DPR dalam waktu maksimal 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon ADK (Anggota Dewan Komisioner) LPS dari panitia seleksi," kata Sri Mulyani.

DPR, menurut dia, kemudian akan melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon yang telah dipilih presiden. Hasil uji kepatutan dan kelayakan kemudian disampaikan kembali kepada presiden untuk ditetapkan. 

"Presiden kemudian memilih minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada DPR dalam waktu maksimal 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon ADK (Anggota Dewan Komisioner) LPS dari panitia seleksi," kata dia. 

DPR, menurut dia, kemudian akan melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon yang telah dipilih presiden. Hasil uji kepatutan dan kelayakan kemudian disampaikan kembali kepada presiden untuk ditetapkan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...