Ketua Umum Perbanas: Kejahatan Finansial di Era Digital Bagai Pedang Bermata Dua
Perhimpunan Bank Nasional atau Perbanas menyebut industri keuangan dan perbankan di era digital dan gempuran kecerdasan Artificial Intelligence (AI) bagai pedang bermata dua. Hal itu membuat perlunya penyusunan strategi yang tepat untuk mendapat manfaat dan meminimalisir risiko.
Ketua Umum Perbanas, Hery Gunadi, mengatakan apabila melihat dari sisi kemajuan, era digitalisasi memudahkan perbankan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk memberikan layanan yang terbaik juga untuk nasabah. Akan tetapi, ia menilai AI dan era digitalisasi justru dilakukan untuk kejahatan finansial. Di antaranya scam, modus social engineering, hingga phishing.
“Ini tantangan sebetulnya buat perbankan. Sebagai lembaga yang memang dibangun, bank memang memegang amanah besar dalam pengelolaan dana masyarakat berdasarkan prinsip kehati-hatian, integritas, dan juga tanggung jawab,” kata Hery dalam acara Katadata dan Perbanas bertajuk “Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial” di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (5/8).
Hery mengatakan di era digitalisasi, data nasabah menjadi aset yang sangat berharga. Untuk itu, kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) hadir sebagai bentuk penguatan perlindungan, mencakup tata kelola, kebijakan dan prosedur pengendalian internal, sistem pelaporan, serta pemantauan berkelanjutan.
Ia menyebut semua itu diatur dalam POJK No. 8 Tahun 2023 yang berlaku bagi seluruh sektor jasa keuangan. Lebih lanjut, regulasi ini menekankan pentingnya pengawasan aktif, termasuk pemahaman terhadap profil masyarakat dan kewajiban pelaporan kepada otoritas, untuk memitigasi risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun penyimpangan lainnya.
Secara operasional, bank juga wajib menerapkan prinsip customer due diligence (CDD) secara ketat. Tujuannya agar lembaga keuangan benar-benar mengenali nasabahnya, apakah mereka beraktivitas normal sebagai nasabah atau justru menggunakan rekening untuk hal-hal ilegal seperti judi online atau kejahatan lainnya.
“Dengan CDD ini kita mengerti profil nasabah kita,” ucapnya.
CEO Katadata Indonesia, Metta Dharmasaputra menjelaskan Katadata telah melakukan diskusi bersama Perbanas secara maraton terkait dampak judi daring atau judol ke perekonomian nasional.
Menurutnya, hasil diskusi tersebut adalah dokumen kebijakan yang disusun bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Dampak judol sangat fatal. Karena itu, kami mencoba berdiskusi dan menyusun sebuah policy paper terkait bagaimana upaya bersama yang bisa dilakukan dan mungkin butuh upaya yang cukup panjang," kata Metta di Katadata Policy Dialogue, Selasa (5/8).
Metta menilai penanganan judol yang dilakukan pemerintah saat ini telah menimbulkan kehebohan di tingkat nasional. Karena itu, Metta mengatakan usaha penanganan Judol harus mendapatkan dukungan bersama.
Metta menyampaikan Katadata Policy Dialogue akan membahas efek judol yang luar biasa kepada perekonomian nasional. Selain itu, Katadata Insight Center akan membagikan paparan terkait dampak, modus, hambatan penanganan, dan solusi penanganan judol di dalam negeri.
PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat total deposit judi online alias judol anjlok lebih dari 70% pada April – Juni, setelah instansi memblokir rekening terindikasi, termasuk dormant.
