Deret Kasus Investasi Bodong yang Ramai Disorot, Kerugian Capai Triliunan

Rahayu Subekti
8 Oktober 2025, 12:00
keuangan
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini masih menemukan maraknya praktik keuangan ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 29 Agustus 2025, pihaknya telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal.

 “Dari total tersebut, 11.653 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.981 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Friderica dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (4/9).

Sejak 2017 hingga 29 Agustus 2025, OJK juga sudah memblokir 1.812 investasi ilegal. Begitu juga dengan 11.166 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 251 gadai ilegal yang sudah diblokir.

OJK mencatat total kerugian dari laporan kegiatan keuangan ilegal di Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah mencapai Rp 4,8 triliun sejak platform pelaporan ini diluncurkan pada November 2025. Dari total tersebut, terdapat 381.507 rekening yang dilaporkan, dengan 76.541 rekening di antaranya telah diblokir.

Dalam tiga tahun terakhir, berbagai kasus investasi bodong berskala besar juga mencuat dan menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat. Berikut beberapa di antaranya:

Robot Trading Net89

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan investasi bodong robot trading Net89 pada Januari 2025. Dikutip dari Antara, Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka dalam kasus penipuan robot trading PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) itu.

  • Modus: Pelaku menggunakan aplikasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara otomatis.
  • Korban: Diperkirakan mencapai 7 ribu orang dengan potensi kerugian hingga Rp 1 triliun

Investasi Kripto Bodong

Pada Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring berkedok investasi kripto. Kegiatan ilegal ini dijalankan oleh jaringan internasional yang menipu masyarakat melalui skema perdagangan saham dan mata uang kripto.

  • Modus: Menawarkan investasi dengan membuat iklan investasi kripto dan kelas belajar saham melalui media sosial.
  • Korban: Diperkirakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp 105 miliar.

Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut kasus penipuan nasabah yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada 2019 menggunakan skema ponzi. Sebagian dana nasabah bahkan dibawa kabur ke luar negeri. 

  • Modus: pelaku menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi untuk menarik minat nasabah. Namun, dana yang digunakan untuk membayar keuntungan bukan berasal dari hasil investasi, melainkan dari setoran nasabah baru.
  • Korban: Lebih dari 23 ribu nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Aplikasi Binomo

Kasus investasi bodong Binomo yang berkedok binary option dan robot trading terungkap pada 2022. Skema ini menawarkan pengguna kesempatan menebak arah pergerakan aset dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh keuntungan.

  • Modus: Afiliator melalui media sosial dengan menggandeng influencer, menjanjikan keuntungan tinggi dengan strategi profit di awal dan kerugian bertahap.
  • Korban: 144 orang menjadi korban melalui aplikasi Binomo dengan total kerugian sekitar Rp 83,36 miliar

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...