OJK Catat Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90 T hingga September 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman online (pinjol) hingga kuartal ketiga 2025 mencapai Rp 90,99 triliun, naik 22,16% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (8/11).
Kenaikan outstanding juga terjadi pada jenis pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan perbankan maupun perusahaan pembiayaan. OJK mencatat, total outstanding produk paylater yang disalurkan perbankan maupun perusahaan pembiayaan mencapai Rp 35,17 triliun.
Penyaluran paylater di perbankan tercatat naik 25,46% secara tahunan menjadi Rp 24,86 triliun, sedangkan penyaluran di perusahaan pembiayaan melesat 88,65% menjadi Rp 10,31 triliun.
OJK juga mencatat piutang pembiayaan pada prusahaan pembiayaan tumbuh 1,07% (yoy) menjadi Rp 507,14 triliun per September 2025, didukung pembiayaan modal kerja yang nauk 10,61%. Profil risiko perusahaan terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah bruto (Non Performing Financing/NPF gross) sebesar 2,47% dan NPF net sebesar 0,84 per September 2025.
“Gearing Ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” ujar Agusman.
Agusman mengungkapkan, saat ini terdapat tiga dari 145 perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 8 dari 95 penyelenggara pinjaman daring/online atau pindar/pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Seluruh penyelenggara pinjol tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud,” ujar Agusman.
Selama Oktober 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 25 Penyelenggara Pindar, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis." ujarnya.
Ia mengatakan, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi itu bertujuan mendorong pelaku industri sektor pembiayaan, ventura, mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.
