UU APBN 2026 Masih Misterius, Belum Ada Penyerahan DIPA

Rahayu Subekti
7 Januari 2026, 13:25
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengacungkan jempol saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengacungkan jempol saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sudah memasuki pekan pertama 2026, pemerintah hingga kini belum juga mempublikasikan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 kepada publik.

Dalam laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga hari ini belum juga diunggah dokumen UU APBN 2026. Padahal, jika melihat pada histori tahun sebelumnya, dokumen yang berisi rincian target pendapatan, alokasi, dana transfer ke daerah, hingga asumsi makro itu sudah diundangkan sebelum memasuki tahun baru dan dapat diakses melalui laman resmi Kemenkeu.

Tak hanya dokumen UU APBN 2026 yang masih misterius, pemerintah juga belum melakukan seremonial penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Begitu juga dengan seremonial alokasi dana transfer ke daerah (TKD) pada akhir 2025.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hanya irit bicara dan belum bisa menjelaskan alasan belum dipublikasikannya dokumen UU APBN 2026. “Nanti kita lihat ya,” kata Purbaya singkat saat ditemui di Istana Kepresidenan jakarta, Senin (5/1).

Purbaya juga tidak mempermasalahkan tidak ada seremonial penyerahan DIPA seperti yang biasanya dilakukan. Ia menegaskan, APBN 2026 tetap berjalan sesuai dengan Undang-undang APBN 2026 yang sudah disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tetap jalan, itu kan cuma seremonial tapi teknikal jalan semua mereka sudah bisa digunakan anggaran semua,” ujarnya.

Sebelumnya Kemenkeu mengklaim pemerintah sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) terkait rincian rincian APBN 2026. Namun belum juga ada informasi detail mengenai perpres tersebut.

“(UU APBN 2026) belum di-publish karena masih proses pengundangan, kayaknya. Tapi (perpres) sudah diterbitkan sebagai dasar penerbitan DIPA 2026,” kata Dirjen Anggaran Luky Alfirman dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2025.

Dalam RUU APBN 2026 yang sudah disahkan dengan DPR tertulis, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.153,6 triliun dan belanja negara mencapai Rp 3.842 triliun. Defisit APBN pada tahun ini juga ditargetkan mencapai 2,68% dari produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 689,1 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...