Alasan LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Bank
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 3,5% dan di dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6%. Bunga penjaminan simpanan valuta asing atau valas di bank umum juga ditahan di level 2%.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba, menyampaikan, tingkat bunga penjaminan itu berlaku mulai 1 Februari sampai 31 Mei.
Ferdinan mengatakan tingkat bunga penjaminan disesuaikan sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Penetapan kali ini mempertimbangkan beberapa hal, pertama, tingkat suku bunga pasar untuk simpanan rupiah dan valas masih dalam tren turun.
Kedua, jumlah simpanan di perbankan tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang longgar. Ketiga, tingkat cakupan penjaminan simpanan berada di level terjaga, jauh di atas mandat undang-undang yang lebih besar dari 90%.
Terakhir, tingkat bunga penjaminan saat ini masih sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi. “LPS secara berkala melakukan evaluasi terhadap pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan,” kata dia dalam konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Senin (22/1).
Data perkembangan industri perbankan nasional per Desember 2025 menunjukkan kredit perbankan tumbuh 9,63% secara tahunan alias year on year (yoy), ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83% yoy, terutama berkat peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan permodalan perbankan berada pada level yang tinggi. Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05% per November 2025.
Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai. Rasio AL/DPK berada di level 28,57% per Desember 2025, jauh di atas threshold 10%.
Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97%. Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat UU 90%.
