DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU P2SK, Bentuk Panja Berisi 30 Anggota

Ade Rosman
4 Februari 2026, 14:03
DPR, Revisi UU P2SK
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Pembahasan awal dilakukan dalam rapat kerja Pembicaraan Tingkat I Komisi XI DPR RI bersama perwakilan pemerintah, yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra, pada Rabu (4/2).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan agenda kali ini mencakup penjelasan pemerintah atas RUU Perubahan UU P2SK sekaligus pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan lanjutan.

“Agenda kita hari ini adalah penjelasan dari Pemerintah tentang RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023, dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Misbakhun, saat membuka rapat. 

Misbakhun pun menyatakan telah dibentuk Panja RUU P2SK yang terdiri atas perwakilan delapan fraksi dengan total 30 anggota, dipimpin oleh Muhammad Hekal dari Fraksi Partai Gerindra. Jadwal pembahasan lanjutan dari revisi UU P2SK ini akan ditentukan di tingkat Panja.

Menkeu Serahkan DIM RUU Perubahan UU P2SK

Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewakili pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan UU P2SK kepada DPR. Ia mengatakan pemerintah berpandangan revisi ini diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan UU P2SK dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Putusan MK memberikan penegasan konstitusional penting, khususnya terkait kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan dan mekanisme persetujuan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata Purbaya. 

Ia juga mengatakan reformasi sektor keuangan yang dimulai melalui UU P2SK perlu terus diakselerasi guna menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Untuk mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan, diperlukan sektor keuangan yang sehat, dalam, stabil, dan inklusif. Karena itu, diperlukan perubahan UU P2SK agar selaras dengan putusan MK melalui RUU kumulatif terbuka,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga telah melakukan pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta menggelar konsultasi publik sebelum menyerahkan DIM kepada DPR.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...