Istana Pastikan Bentuk Pansel Pimpinan OJK

Muhamad Fajar Riyandanu
10 Februari 2026, 17:33
ojk, istana, kemenkeu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers usai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, pemilihan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melalui panitia seleksi (pansel). Prasetyo mengatakan pihak Istana Kepresidenan telah menerima daftar nama dari Kementerian Keuangan untuk menjadi anggota pansel.

“Dari Kemenkeu, kami menerima usulan nama-nama untuk menjadi anggota pansel,” kata Prasetyo Hadi seusai Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Diskon Tarif Transportasi Idul Fitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2).

Terkait beredarnya nama-nama kandidat, termasuk Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun, Prasetyo mengatakan belum mengetahui informasi apa pun mengenai sejumlah calon kuat Ketua Dewan Komisioner OJK. “Kan baru pembentukan pansel,” ujarnya.

Ketentuan mengenai proses seleksi pimpinan OJK diatur dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ketetapan itu mengatur DPR menetapkan anggota Dewan Komisioner dari calon yang diusulkan pansel. Nama-nama tersebut nantinya akan dipilih oleh Presiden untuk ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.

Prasetyo berharap proses seleksi dapat menghasilkan pimpinan OJK yang memiliki penguasaan kuat atas sektor jasa keuangan. Ia mengatakan, calon pimpinan OJK juga harus memahami peran strategis lembaga dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekosistem jasa keuangan nasional.

“Supaya kejadian seperti kemarin di bursa kita ada sedikit masalah itu tidak terulang kembali,” kata Prasetyo Hadi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga mengatakan proses pemilihan Ketua Dewan Komisioner OJK tetap melalui panitia seleksi (pansel). Ia menepis kabar adanya narasi yang menyebut calon ketua OJK akan ditunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi.

"Informasinya salah (tidak melewati pansel)," kata Purbaya di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (5/2).

Ia mengatakan, pemerintah harus mengikuti ketentuan karena proses seleksi pimpinan OJK menyangkut integritas pengelolaan pasar dan kredibilitas regulator keuangan. Purbaya juga menyebut tidak ada figur tertentu yang didorong pemerintah.

Purbaya menyatakan pansel akan menilai para pendaftar melalui uji kompetensi, termasuk pemahaman dan kinerja di bidang pasar modal dan pasar keuangan. “Biarkan yang jago-jago untuk bertempur di situ,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...