Apakah Dana Nasabah Bank Jambi yang Raib Dijamin LPS? Ini Kata Anggito
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menanggapi adanya gangguan sistem pelayanan yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi. Kasus itu telah berakibat hilangnya dana nasabah.
"Untuk bank yang Anda maksud itu kan kami sedang menunggu (hasil investigasi) ya. Prinsipnya, kalau uang nasabah yang itu masuk dalam skema penjaminan, ya harus dijamin," kata Anggito kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/2).
Kendati demikian, ia menegaskan tidak semua gangguan otomatis masuk dalam skema penjaminan LPS.
Terkait skema penjaminan, kata Anggito, LPS memiliki dua kriteria utama. Pertama, simpanan nasabah harus tercatat secara sah pada bank tersebut. Kedua, nominal simpanan berada dalam batas maksimal penjaminan yang ditetapkan LPS.
"Tapi kalau sekarang (Bank Jambi) dia enggak masuk resolusi, dia masih bank normal, bank sehat kok. Ya dia tanggung jawab sendiri aja, belum penanganan LPS," ujarnya.
Meskipun demikian, Anggito menuturkan pihaknya secara rutin melakukan surveillance terhadap perbankan, termasuk pengawasan terhadap sistem keamanan siber.
"Memang masih ada beberapa bank yang score card cyber-nya kurang baik ya. Dan itu sudah kami sampaikan, baik langsung kepada bank maupun pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ucapnya.
Untuk diketahui, Bank Jambi menonaktifkan sementara layanan mobile banking dan ATM sembari melakukan investigasi dugaan hilangnya dana nasabah akibat gangguan sistem.
Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari audit forensik untuk memastikan keamanan saldo. Meski layanan digital ditutup sementara, operasional kantor cabang tetap berjalan normal dan nasabah masih dapat bertransaksi melalui teller.
Adapun manajemen menjamin dana nasabah tetap aman dan berkomitmen mengganti penuh apabila terbukti ada kerugian, baik akibat kesalahan internal maupun pihak ketiga.
"Bank Jambi berkomitmen apabila terjadi kerugian nasabah akan melakukan penggantian secara penuh, baik itu disebabkan oleh kesalahan Bank Jambi maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Jambi," kata Khairul.
Bagi nasabah yang merasa mengalami kerugian atau kejanggalan pada saldo rekeningnya, dia meminta untuk segera melakukan pengaduan resmi agar dapat segera diproses.
Nasabah juga tetap dapat menghubungi kanal resmi melalui Call Center 1500-665 untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.
