Viral Merchant Nakal Bulatkan Transaksi QRIS, Ekonom Sebut Ini Fraud
Ranah media sosial X tengah diramaikan keluhan warganet terkait praktik pembulatan pembayaran saat menggunakan QRIS di sejumlah merchant. Dalam sebuah utas yang viral, pengguna mengaku tidak menerima kembalian karena nominal pembayaran dibulatkan sepihak oleh penjual.
“PEMBULATAN 600 RUPIAH?!?! mind you ini bayar pake qris ya, di mana mereka ga perlu kasih kembalian ke customer,” kata akun @cinnamo0ns dalam unggahan di platform X (Twitter), sambil menunjukkan bukti foto struk yang menunjukkan kembalian yang tidak diberikan kepadanya.
Keluhan tersebut memicu perdebatan publik mengenai etika transaksi digital, sekaligus menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak konsumen.
Menanggapi hal ini, Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyebut praktik pembulatan dalam transaksi digital tidak seharusnya terjadi.
“Dengan pembayaran digital, nominal yang dibayar seharusnya sama persis dengan harga barang atau jasa. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan pembulatan,” ujar Huda kepada Katadata.co.id, Jumat (27/3).
Menurut Huda, praktik pembulatan oleh merchant, terlebih jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen, dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan atau fraud.
Ia menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang melakukan pembulatan, bahkan dalam jumlah yang tidak kecil. Padahal, salah satu keunggulan sistem pembayaran digital adalah menghilangkan kebutuhan uang kembalian.
“Ini termasuk tindakan penipuan yang dilakukan oleh penjual. Pembeli tidak perlu membayar pembulatan tersebut,” ujarnya.
Ada Celah Pengawasan dalam Implementasi Transaksi Digital
Huda menilai fenomena ini menunjukkan adanya celah pengawasan dalam implementasi pembayaran digital di lapangan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah dan otoritas terkait untuk turun tangan.
“Perlu pengawasan dan tindakan tegas. Ini harusnya ada perlindungan dari pemerintah kepada konsumen karena sudah masuk ke penipuan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha agar memahami aturan transaksi digital, sekaligus meningkatkan kesadaran konsumen untuk menolak praktik yang merugikan.
