Cair! TASPEN Salurkan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Mulai 2 Juni

Uji Sukma Medianti
Oleh Uji Sukma Medianti - Tim Publikasi Katadata
22 Mei 2026, 18:46
TASPEN
Istimewa
TASPEN
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan  Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,  PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun ini bagi para  pensiunan Apartur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai hari Selasa, 02 Juni 2026, yang disalurkan melalui 46 mitra  bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung  kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa purnabaktinya.

Aksi ini juga  sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan  ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan  tepercaya. 

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara  langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

"Pembayaran  ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata  kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,”  ujar Henra, dalam keterangan resmi, Jumat (22/5). 

Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain: 

  1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan  Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; 
  2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit  pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah; 
  3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji  Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar;
  4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas  dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau  tunjangan janda/duda; 
  5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya,  maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.  

Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima  manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN  menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.

Sejalan dengan  hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang  TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919. Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan  agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar.

Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat  komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas  posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...