LPS Bantah Ada Perang Suku Bunga di Perbankan

Image title
3 September 2026, 13:29
LPS, suku bunga, perang bunga
Katadata/Fauza Syahputra
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyampaikan konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III 2026 di Jakarta, Senin (3/8/2026). KSSK mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kisaran 5,6% hingga 6% sepanjang 2026 dan regulator tetap optimistis di tengah ketidakpastian global yang meningkat akibat eskalasi konflik Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu membantah adanya perang suku bunga di industri perbankan saat ini. Kondisi suku bunga perbankan masih terkendali dan belum menunjukkan adanya persaingan tidak sehat dalam perebutan dana pihak ketiga.

“Sampai hari ini kami tidak melihat bahwa suku bunga terjadi, jadi perang suku bunga itu kami tidak melihat. Tidak ada perang suku bunga,” katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom 2026, Kamis (3/9).

 

Anggito menegskn, tidak terjadi  indikasi crowding out atau perebutan dana dalam sistem keuangan. Hal itu tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang masih berada di kisaran 10%, sedangkan pertumbuhan kredit mencapai sekitar 13%. 

Meski demikian, Anggito mengakui masih terdapat persoalan dalam distribusi likuiditas dan penyaluran kredit. Pertumbuhan dana dan kredit, menurutnya, masih lebih banyak terkonsentrasi pada segmen deposan besar dan korporasi.

Dia mengatakan, pertumbuhan kredit investasi dan kredit korporasi telah berada di atas 10%. Sebaliknya, pertumbuhan kredit untuk segmen usaha kecil dan menengah (UKM) masih relatif rendah, yakni sekitar 1,62%.

“Kami lihat segmen deposan yang besar tumbuh tinggi, sama juga ini mirroring dengan kredit investasi, kredit korporasi tumbuhnya di atas 10%. Sementara yang UKM itu 1,62%,” kata Anggito.

Dari perspektif LPS, menurut dia, kondisi perbankan nasional secara umum masih sehat dan likuiditas berada dalam kondisi yang aman. LPS, kata dia, tetap berfokus pada pelaksanaan mandatnya terkait tingkat bunga penjaminan serta memastikan proses resolusi bank berjalan secara prudent dan cepat. 

Penetapan Bunga LPS Tak Selalu Ikut BI Rate

Di sisi lain, Anggito menjelaskan, LPS memiliki mandat untuk menetapkan tingkat bunga penjaminan yang berfungsi sebagai salah satu jangkar bagi suku bunga di pasar. Ia pun menegaskan, kebijakannya tak selalu mengikuti suku bunga Bank Indonesia (BI), melainkan turut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar.

“LPS itu dimandatkan untuk menetapkan TBP, Tingkat Bunga Penjaminan, yang sebetulnya meng-anchor suku bunga pasar. Jadi ini beda dengan suku bunga policy atau BI Rate,” ujar Anggito.

 Dia mengungkapkan, kondisi suku bunga pasar saat ini juga tidak sepenuhnya mencerminkan mekanisme pasar. Pasalnya, sekitar 30% suku bunga yang ditawarkan perbankan merupakan suku bunga khusus atau special rate.

Menurut Anggito, kondisi tersebut menjadi perhatian dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Bank maupun debitur besar dinilai perlu mengacu pada TBP agar pembentukan suku bunga tetap mencerminkan kondisi pasar.

“Ada dua ini, satu yang korporasi besar yang meminta special rate ataupun minta suku bunga khusus dan juga rekening pemerintah,” katanya.

Anggito menyebut komitmen bank untuk mengikuti TBP juga diperlukan untuk memperbaiki fungsi intermediasi perbankan. LPS sendiri melakukan penyesuaian TBP setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, meskipun faktor kebijakan suku bunga BI tetap menjadi salah satu pertimbangan. 

Pada Juni 2026, LPS memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75% untuk bank umum simpanan rupiah dan 6,25% untuk BPR simpanan rupiah. Sedangkan, bank umum simpanan valuta asing (valas) masih tetap 2,00%.

 

 

 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...