OJK Kenakan Sanksi Ratusan Miliar Hingga Cabut Izin BPR

Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Publikasi Katadata
6 Oktober 2026, 12:09
OJK
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum di seluruh sektor jasa keuangan. Hingga akhir September 2026, regulator mengenakan sanksi denda ratusan miliar rupiah di bidang pasar modal hingga mencabut izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS).

Berdasarkan siaran pers OJK, Senin (5/10), penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) mencatatkan akumulasi sanksi denda kasus sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak sepanjang tahun berjalan (ytd) hingga 30 September 2026. Selain itu, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis.

Untuk pelanggaran keterlambatan pelaporan di sektor PMDK, OJK mengenakan sanksi denda mencapai Rp277 miliar kepada 699 pihak, serta 222 peringatan tertulis. Pelanggaran non-kasus lainnya juga dikenakan denda Rp500 juta dan 196 peringatan tertulis. Secara khusus pada September 2026, nilai denda pelanggaran perundang-undangan PMDK tercatat sebesar Rp8,5 miliar beserta lima peringatan tertulis.

Pencabutan Izin Usaha Tiga BPR/BPRS

Di industri perbankan, OJK resmi mencabut izin usaha dua BPR dan satu BPRS sepanjang September 2026 karena tidak memenuhi ketentuan penyehatan, meliputi:

  • PT BPR Syariah Gaido Indonesia (Cianjur, Jawa Barat) — berlaku sejak 1 September 2026.

  • PT BPR Pasarraya Kuta (Badung, Bali) — berlaku sejak 17 September 2026.

  • PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia (Tangerang, Banten) — berlaku sejak 25 September 2026.

Pengetatan Ekuitas Asuransi, Pinjol, dan Kripto

Pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), sebanyak 117 dari 147 perusahaan asuransi/reasuransi (80,69%) telah memenuhi batas minimum ekuitas tahap I per Agustus 2026. Untuk perusahaan penjaminan, 19 dari 24 entitas (79,17 persen) telah memenuhi batas ekuitas, sedangkan perusahaan penunjang mencapai 85,45 persen (188 dari 220 entitas).

Hingga 24 Agustus 2026, OJK masih menempatkan delapan perusahaan asuransi/reasuransi dan delapan dana pensiun dalam status pengawasan khusus. OJK juga tengah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin.

Di sektor Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML), OJK mencatat tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar. Sementara itu, 10 dari 94 penyelenggara pinjaman online (pindar) belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh entitas tersebut telah menyerahkan action planpemenuhan modal melalui skema suntikan modal, investor strategis, atau merger.

OJK juga merilis sanksi pencabutan izin usaha bagi PT Credit Saison Indonesia Finance dan PT Porto Ventura Kapital karena gagal berbenah selama masa Pengawasan Khusus.

Pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Kripto (IAKD), sanksi administratif berupa 10 peringatan tertulis, empat denda, dan satu penghentian kegiatan tertentu dijatuhkan kepada lima penyelenggara ITSK dan lima penyelenggara aset kripto atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...