Influencer Keuangan Tak Boleh Asal Sharing Tips, Ini Etika yang Perlu Dipatuhi

Nur Hana Putri Nabila
6 Oktober 2026, 16:03
Influencer
Katadata
Saham di Bursa Efek Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Konten investasi dan keuangan semakin ramai di media sosial. Namun, influencer tidak bisa sembarangan memberikan informasi, edukasi, hingga rekomendasi produk keuangan karena ada batasan dan ketentuan yang perlu dipahami sebelum disebarkan kepada publik.

Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan tentang penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026.

Lewat aturan baru ini, financial influencer tidak bisa sembarangan mempromosikan produk atau aset keuangan, termasuk menjanjikan keuntungan pasti. Mereka juga wajib memberikan disclaimer dan transparan mengenai komisi dari produk yang dipromosikan.

POJK ini disusun untuk melindungi konsumen dan masyarakat sekaligus mencegah kerugian yang dapat timbul dari penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh financial influencer.

Menurut Perencana Keuangan atau financial influencer Rista Zwestika, financial influencer perlu memastikan informasi yang dibagikan kepada publik bersumber dari sumber kredibel dan mengacu pada regulasi yang masih berlaku. Konten keuangan juga sebaiknya tidak dibuat semata-mata karena sedang viral.

Menurutnya, hal tersebut penting terutama ketika influencer membahas investasi, pinjaman, asuransi, maupun produk keuangan tertentu.

Financial influencer juga perlu memahami batas antara edukasi, opini, dan rekomendasi. Ia menyebut konten yang dikemas sebagai edukasi jangan sampai justru menggiring audiens membeli produk tertentu tanpa memahami profil risiko dan konsekuensinya.

“Financial influencer punya tanggung jawab yang cukup besar karena keputusan finansial seseorang bisa dipengaruhi oleh informasi yang mereka konsumsi di media sosial,” kata Rista kepada Katadata.co.id, Selasa (6/10).

Ia mengatakan financial influencer perlu menerapkan sejumlah prinsip sebelum membagikan konten keuangan, yakni mengecek sumber informasi, memahami produk yang dibahas, hingga menjelaskan risikonya. Influencer juga perlu transparan apabila memiliki kerja sama komersial dan tidak menjanjikan hasil yang belum pasti.

Menurutnya, edukasi keuangan perlu disampaikan secara bertanggung jawab karena dapat memengaruhi keputusan investasi.

“Karena di dunia keuangan, satu konten yang salah bukan cuma berisiko membuat orang kehilangan followers, orang lain bisa kehilangan uangnya,” ucap Rista.

Selain itu, ia menilai sertifikasi penting bagi financial influencer, terutama bagi mereka yang tidak lagi sekadar membuat konten, tetapi mulai memberikan edukasi, konsultasi, atau layanan profesional di bidang keuangan.

Menurutnya, sertifikasi tidak hanya menjadi gelar tambahan. Proses tersebut juga menjadi pembelajaran bagi seseorang mengenai standar kompetensi, metodologi, etika profesi, hingga pemahaman mengenai batas dalam memberikan rekomendasi.

Namun, ia menekankan sertifikasi tidak otomatis menjamin seluruh informasi yang disampaikan selalu benar. Financial influencer tetap perlu memperbarui pengetahuan, mengikuti perkembangan regulasi, dan menjaga integritas dalam menyampaikan informasi keuangan.

“Karena di dunia digital, orang bisa memiliki ratusan ribu bahkan jutaan followers. Tetapi jumlah followers bukan ukuran kompetensi finansial,” ujar Rista.

Berikut ini poin-poin yang diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Keuangan:

1. Siapa yang dimaksud penyampai informasi atau influencer?

Penyampai informasi (influencer) yang dimaksud dalam POJK ini adalah pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Pihak yang termasuk dalam kategori ini adalah influencer keuangan, kreator konten, afiliator, reviewer produk keuangan, edukator keuangan independen, dan analis yang memberikan rekomendasi investasi.

2. Penyampai informasi atau influencer harus memiliki delapan prinsip dasar

Penyampai informasi wajib:

  1. beritikad baik;

  2. bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan;

  3. menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan;

  4. tidak menjanjikan keuntungan pasti;

  5. tidak membandingkan produk tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan;

  6. tidak mempromosikan produk yang tidak berizin OJK;

  7. tidak bekerja sama dengan pihak keuangan ilegal; dan

  8. tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

3. Influencer wajib mengungkapkan kepentingan ekonomis

Jika influencer keuangan memperoleh keuntungan dari suatu produk yang dipromosikan, influencer tersebut wajib mengungkapkannya secara jelas.

Misalnya, influencer harus menyebutkan bahwa ia mendapatkan komisi dari setiap pembelian produk yang ada di dalam tautan referral yang ditampilkan di kontennya.

4. Influencer wajib menyertakan disclaimer untuk produk berisiko tinggi

Ketika mempromosikan atau merekomendasikan produk yang berisiko tinggi, seperti saham, aset kripto, produk derivatif, unit link, pinjaman online, dan buy now pay later (BNPL), influencer wajib menyebutkan bahwa produk tersebut berisiko dan tidak cocok untuk semua orang.

5. Ada tiga jenis kegiatan yang diatur dalam POJK 6/2026

  1. Edukasi keuangan: Materi edukasi harus memuat deskripsi produk, manfaat, risiko, biaya, hak, dan kewajiban. Jika materi tersebut menggunakan simulasi keuntungan atau hasil investasi, financial influencer harus mencantumkan rumus dan disclaimer bahwa ilustrasi tersebut hanya simulasi.

  2. Pemasaran: Pemasaran hanya boleh dilakukan melalui kerja sama dengan PUJK.

  3. Pemberian rekomendasi: Influencer yang memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin atau sertifikasi yang relevan.

6. Tanggung jawab bank, asuransi, dan fintech

Dalam POJK ini diatur bahwa PUJK yang menggunakan influencer atau afiliator wajib melakukan hal berikut:

  • memeriksa materi sebelum dipublikasikan;

  • memastikan produk yang dipasarkan berizin;

  • memastikan kompetensi penyampai informasi;

  • melindungi data konsumen;

  • menyediakan informasi lengkap mengenai produk;

  • bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan; dan

  • melakukan evaluasi berkala.

Menurut aturan ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada influencer, tetapi juga pada perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama dengannya.

7. Aturan khusus untuk kripto

  • Untuk aset digital seperti kripto, influencer keuangan hanya boleh memasarkan produk aset kripto melalui media resmi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

  • Hanya boleh merekomendasikan aset digital yang masuk daftar resmi bursa.

  • Influencer harus memastikan platform yang direkomendasikan memiliki izin OJK.

8. Penggunaan AI dalam konten

POJK ini juga mengatur bahwa informasi yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) harus diungkapkan oleh influencer atau PUJK yang menggunakannya. Selain itu, influencer dan PUJK harus melakukan verifikasi oleh manusia sebelum konten hasil AI tersebut dipublikasikan.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...