Kemenkeu Sudah Salurkan Rp599 Triliun ke Daerah, Tersisa Rp127 Triliun

Ade Rosman
9 Oktober 2026, 19:47
Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersiap memberikan keterangan pers terkait pelunasan utang obligasi BLBI usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pemerintah telah melunaskan utang obligasi Bantuan Liku
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersiap memberikan keterangan pers terkait pelunasan utang obligasi BLBI usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pemerintah telah melunaskan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan tahun 1997-1998, namun tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp 599,2 triliun hingga September 2026. Dengan perkiraan total alokasi sebesar Rp 727 triliun, masih ada sekitar Rp 127,8 triliun yang belum tersalurkan hingga akhir tahun.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, realisasi penyaluran TKD tersebut setara dengan 82,4% dari perkiraan total alokasi tahun ini. Pemerintah masih akan melanjutkan penyaluran dana tersebut pada Oktober, November, dan Desember 2026.

“Jadi dari Rp 693 (triliun) naik ke Rp 727 (triliun), nah 82,4% ini adalah terhadap Rp 727 (triliun) tersebut. Jadi masih akan ada Transfer ke Daerah lagi dalam bulan Oktober, November, dan Desember,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantor Kemnterian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).

Suahasil menuturkan, adanya tambahan TKD sebelumnya seiring dengan tambahan kebutuhan daerah, termasuk untuk penanganan dampak bencana alam.

Adapun TKD digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pemerintah daerah, mulai dari pembayaran gaji hingga layanan pendidikan dan kesehatan.

Suahasil menjelaskan, Dana Transfer Umum antara lain digunakan untuk pembayaran gaji, kebutuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Dana Transfer Khusus digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan kesetaraan, Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tunjangan guru, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD).

Di sisi lain, Suahasil memastikan pemerintah juga terus menyalurkan Dana Desa dan Dana Insentif sebagai bagian dari TKD.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...