Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR sudah menyepakati penambahan alokasi transfer ke daerah (TKD) 2026 sebesar Rp 43 triliun.
Menkeu Purbaya menetapkan syarat peningkatan penyerapan dan efisiensi fiskal daerah sebagai kondisi untuk menaikkan anggaran TKD di tahun berikutnya, menyusul protes dari kepala daerah.
Menkeu Purbaya berencana meninjau kembali anggaran TKD, tergantung pada kondisi pendapatan dan ekonomi negara, meskipun menghadapi kritik terkait pemangkasan sebelumnya.
Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan, Gubernur Maluku Utara dan Aceh mengekspresikan kekhawatiran atas pemotongan Transfer ke Daerah yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan ekonomi.
Meski TKD turun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaikkan alokasi belanja daerah pada 2026 menjadi Rp1.367 triliun, meningkat Rp400 triliun dari tahun sebelumnya.
Transfer ke daerah adalah dana dari APBN yang dialokasikan ke daerah untuk mengurangi kesenjangan antara pusat dan daerah, serta antar daerah. Saat ini, terdapat 6 jenis dana transfer ke daerah.