BI Ancam Cabut Izin Merchant yang Gunakan QRIS untuk Judol

Ade Rosman
21 Oktober 2026, 16:54
Pengunjung memindai kode batang pembayaran nontunai Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) saat melakukan transaksi pembelian produk pada Pameran Karya Kreatif Indonesia di Jakarta International Convention Center, Kamis (20/8/2026). Bank Indonesia (
Katadata/Fauza Syahputra
Pengunjung memindai kode batang pembayaran nontunai Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) saat melakukan transaksi pembelian produk pada Pameran Karya Kreatif Indonesia di Jakarta International Convention Center, Kamis (20/8/2026). Bank Indonesia (BI) memperluas MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu bagi seluruh kategori merchant yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bank Indonesia (BI) mengancam akan mencabut izin merchant yang menyalahgunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai rekening penampung dana judi online (judol). Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta menyatakan, pihaknya serius menindak maraknya penyalahgunaan tersebut. 

“Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal karena kita tahu QRIS ini merupakan kanal sistem pembayaran yang standardized,” kata Fili dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, di Jakarta, Rabu (21/10).

Ia menuturkan, saat ini BI memiliki empat langkah untuk menghadapi penyalahgunaan QRIS. Langkah pertama yaitu dengan melakukan penguatan tata kelola dan verifikasi dari merchant atau pelaku usaha. 

“Kami minta ini dilakukan oleh para penyedia jasa pembayaran (PJP) ya, baik PJP maupun merchant aggregator, dari awal itu mereka harus know your customer. Customer-nya ini apa, bergerak di bidang apa, profil usahanya bagaimana, legalitasnya bagaimana, transaksinya apa saja gitu ya. Dan termasuk juga kita melihat apa bukan cuma ‘know your customer’ di awal, tetapi juga customer due diligence ini harus dilakukan,” ujarnya. 

Jadi, BI mengarahkan agar monitoring ini bukan hanya dilakukan di awal, tapi juga dipantau saat melalukan kegiatannya. 

Langkah kedua yang dilakukan BI dengan meningkatkan deteksi atau mitigasi transaksi yang mencurigakan. 

“Jadi misalnya kalau di malam hari, di tengah hari gitu ya, ini QRIS-nya itu misalnya adalah merchant untuk jual cilok gitu ya, tetapi di tengah hari itu ciloknya sudah tutup kan tentunya, tokonya. Tapi dia ada transaksinya terus-menerus misalnya dengan amount yang sama, misalnya Rp 50.000 transaksinya 100 kali gitu di tengah malam. Nah, ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ,” katanya. 

Jika ditemukan adanya kejanggalan atau indikasi pelanggaran, BI mengarahkan untuk menggunakan fitur merchant blacklist.

Langkah selanjutnya yaitu penguatan akuntabilitas dari PJP maupun merchant aggregator. 

“Jadi kita melakukan pengawasan, melakukan penguatan pengawasan berkala gitu ya untuk para merchant ini, termasuk kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan, bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal,” katanya.

Kemudian, langkah keempat, BI melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga serta otoritas terkait. 

"Jadi intinya, kami di Bank Indonesia tetap akan menjaga integritas dari ekosistem ini. Jadi bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini tersendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen,” kata Fili. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...