BI Perpanjang KPR 100% dan DP 0% Kendaraan Bermotor sampai Desember 2027
Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti hingga 31 Desember 2027.
Gubernur BI, Destry Damayanti menuturkan, kebijakan ini memungkinkan bank dapat memberikan kredit properti dengan rasio LTV-FTV hingga 100%. Kebijakan ini hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) atau non-performing financing (NPF) tertentu.
“Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027,” kata Destry dalam konferensi pers hasil RDG di kantor BI, Jakarta, Rabu (21/10).
BI juga memutuskan memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor yang dipatok paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, dan berlaku hingga 31 Desember 2027.
Sebelumnya, kebijakan ini dicanangkan akan berakhir pada 31 Desember 2026. “Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027,” kata Destry.
