Sengketa 1,13 Ton Emas Dianggap Tak Menggoyang Kinerja Aneka Tambang
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tengah menghadapi kasus hukum dan harus membayar ganti rugi senilai Rp 817,46 miliar atau menyerahkan emas seberat 1,13 ton. Gugatan dilayangkan Budi Said, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 Januari 2021 lalu.
Sejak pembacaan putusan tersebut, saham Antam di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan nyaris 7% dalam beberapa waktu. Meski begitu, pada 20 Januari, saham perusahaan pelat merah ini ditutup meroket hingga 17,71%.
Sejak putusan dibacakan PN Surabaya, secara total saham berkode ANTM mengalami penurunan 8% menyentuh harga Rp 2.870 per saham hingga penutupan perdagangan Senin (25/1). Apakah putusan tersebut bisa mengganggu kinerja dan fundamental Antam?
Analis Samuel Sekuritas Indonesia Dessy Lapagu menilai gugatan tersebut akan lebih mempengaruhi persepsi masyarakat jangka pendek dalam bertransaksi emas secara fisik saja. Hukuman itu tidak berdampak signifikan pada fundamental maupun sentimen terhadap harga sahamnya.
Dessy mempertimbangkan kas Antam per September 2020 yang lebih besar dibandingkan dengan nilai gugatan. "Posisi kas Antam Rp 3,7 triliun per September 2020, maka belum akan berdampak signifikan terhadap fundamental maupun sentimen harga saham," kata Dessy kepada Katadata.co.id, Senin (25/1).
Ia menilai, harga saham dan fundamental Antam lebih terpengaruh oleh pergerakan harga emas global. Harga emas dunia berdasarkan data Trading Economics, memang mengalami penurunan sejak awal tahun ini sebesar 2,5% menjadi US$ 1.852 per ton oz pada hari ini.
Analis Reliance Sekuritas Indonesia Lanjar Nafi pun senada. Gugatan tersebut secara fundamental tidak begitu banyak berpengaruh pada kinerja keuangan Antam. Pasalnya, Antam masuk dalam rantai produksi mobil listrik Tesla karena memiliki lini bisnis tambang nikel yang merupakan bahan dasar baterai.
"Antam masuk pada rantai produksi mobil listrik Tesla dan prospek harga nikel dunia yang kian menjadi primadona di masa yang akan datang, menjadi keunggulan prospek bisnis Antam," kata Lanjar kepada Katadata.co.id, Senin (25/1).
Dalam laporan bertajuk Tesla Conflict Minerals Report, di antara perusahaan seluruh dunia, Antam masuk dalam daftar rantai pasok Tesla. Daftar tersebut berisi perusahaan yang memiliki fasilitas pabrik peleburan (smelter) atau pemurnian (refinery). Perusahaan pelat merah lain, PT Timah Tbk (TINS) juga masuk daftar itu.
Meski begitu, Lanjar menilai saham Antam untuk dijadikan instrumen investasi jangka pendek atau untuk trading, harganya sudah cukup tinggi, yaitu Rp 2.870 per saham. Sehingga, berpeluang untuk adanya koreksi secara wajar dengan level support Rp 2.550 per saham.
"Tapi untuk investasi jangka panjang cukup menarik dengan rata-rata target harga konsensus tembus di level Rp 4.000 per saham," kata Lanjar.
Gugatan Hukum Terhadap Antam
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima dan mengabulkan gugatan Budi Said terhadap Antam. Dengan keputusan ini, Antam harus membayar ganti rugi senilai Rp 817,46 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1,13 ton kepada pengusaha asal Kota Pahlawan itu.
Pengadilan memenangkan pengusaha Budi Said yang dinilainya teriming-iming dengan diskon dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Sementara Antam mengaku tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Transaksi ini pun mengacu pada harga resmi .
Pihak Antam mengatakan penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai dengan prosedur. "Sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan,” kata Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, Kamis (21/1).
Menurut Harry, Antam pun telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said. Pihak yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut. "Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.
Dalam kasus gugatan 1,13 ton emas tersebut, pihak Antam mengatakan penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai dengan prosedur. "Dan sesuai harga yang dibayarkan,” kata Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, Kamis (21/1).
Menurut Harry, Antam pun telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said. Pihak yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
Makanya, Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Harry mengatakan Antam siap mengajukan banding atas putusan PN Surabaya.