Pertamina Setor Dividen dan Pajak Rp 126 Triliun ke Negara pada 2020
PT Pertamina (Persero) menyetorkan dana pada keuangan negara mencapai Rp 126,7 triliun sepanjang 2020. Hal tersebut berasal dari pembagian dividen kepada negara selaku pemegang saham, penyetoran pajak, dan sumbangsih kepada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Secara rinci disebutkan, Pertamina memutuskan untuk membagi dividen senilai Rp 8,5 triliun atau 23,8% dari laba bersih tahun buku 2019. Jumlah dividen yang diterima negara tahun lalu, naik dibanding dividen yang dibagikan pada 2019 sebesar Rp 8 triliun atau 22,1% dari laba bersih tahun buku 2018.
Selain dividen, Pertamina juga menyetorkan pajak kepada negara senilai Rp 92,7 triliun untuk tahun buku 2020. Selain itu, perusahaan ikut andil pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 25,5 triliun.
Pjs. Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, pada 2020 Pertamina tak lepas dari hantaman pandemi Covid-19. Namun Pertamina masih mampu mencatatkan kinerja positif sehingga bisa berkontribusi dengan jumlah yang cukup besar.
"Jumlah tersebut merupakan kontribusi pembayaran pajak-pajak 2020 dan dividen dari Pertamina Grup hasil laba tahun buku 2019 yang telah dibayarkan pada 2020," ujar Fajriyah dalam siaran pers, Senin (14/6).
Menurut Fajriyah, dengan tantangan berat pada 2020, kontribusi Pertamina terhadap Negara tetap tinggi, meskipun belum setinggi dalam keadaan normal pada tahun 2019.
“Pertamina akan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan Negara dan akan terus berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi Pertamina akan terus meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi dan program vaksinasi nasional yang diharapkan bisa mengendalikan pandemi Covid-19,” kata Fajriyah.