Elnusa Bagi Dividen Rp 74 Miliar, Berikut Jadwal Pencairannya
Perusahaan penyedia jasa energi, PT Elnusa Tbk membagikan dividen sebesar Rp 74 miliar kepada pemegang saham. Jumlah itu tercatat 30% dari total laba bersih tahun buku 2020 yang mencapai Rp 249 miliar.
Hal itu diputusakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) berlangsung pada Kamis (22/7). Rapat digelar melalui dua mekanisme, yaitu hadir dalam rapat secara fisik dan secara elektronik melalui aplikasi.
"Setiap lembar saham akan mendapatkan dividen sebesar Rp 10,239 dan direncanakan akan dibayarkan 30 hari setelah berakhirnya RUPST," ujar Manajemen Elnusa dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7).
Berdasarkan jadwalnya, akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan pasar negosiasi ditetapkan pada 29 Juli 2021, sedangkan di pasar tunai pada 2 Agustus 2021.
Akhir periode perdagangan saham tanpa hak dividen di pasar reguler dan negosiasi berlaku pada 30 Juli 2021, sementara di pasar tunai pada 3 Agustus 2021.
Tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) ditetapkan pada 2 Agustus 2021. Sementara itu, pembayaran dividen tunai berlangsung pada 20 Agustus 2021.
Pemegang saham emiten berkode saham ELSA ini juga sepakat mengubah susunan dewan komisaris dan dewan direksi perusahaan. Elnusa juga mengapresiasi kontribusi anggota dewan komisaris dan direksi yang telah selesai masa baktinya. Berikut susunan pengawas dan manajemen perusahaan :
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Agus Prabowo
Komisaris : Wakhid Hasyim
Komisaris Independen : Lusiaga Levi Susila
Komisaris Independen : Anis Baridwan
Dewan Direksi :
Direktur Utama : Ali Mundakir
Direktur Operasi merangkap Direktur Pengembangan Usaha : Rony Hartanto
Direktur SDM & Umum merangkap Direktur Keuangan : Tenny Elfrida
Dalam rapat umum pemegang saham kali ini, perusahaan membahas enam mata acara, antara lain menyetujui laporan tahunan 2020, termasuk di dalamnya laporan pengawasan dewan komisaris. Selain itu, penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2020, penetapan tantiem 2020 dan remunerasi tahun 2021 bagi anggota direksi dan dewan komisaris.
Pemegang saham juga menunjuk akuntan publik untuk mengaudit perhitungan tahunan perseroan tahun buku 2021, menyetujui perubahan susunan pengurus baru, dan menyepakati perubahan anggaran dasar perusahaan.