Erick Thohir Sebut UU BUMN Bisa Percepat Pembubaran Usaha Tak Aktif
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan birokrasi yang terlalu panjang menyebabkan banyak perusahaan pelat merah sulit dibubarkan. Beberapa BUMN bahkan belum dibubarkan, meski sudah tidak beroperasi sejak 2008.
"Sekarang ini banyak perusahaan BUMN sejak 2008 tidak bisa ditutup, padahal sudah tidak beroperasi. Birokrasi terlalu panjang," kata Erick dalam webinar, Selasa (28/9).
Untuk itu, salah satu langkah yang bisa mempercepat pembubaran BUMN tak aktif ialah dengan perubahan Undang-Undang BUMN. Beleid tersebut sedang digodok kementerian lain dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Erick mengatakan, UU juga bisa membuat Kementerian BUMN lebih leluasa melakukan penggabungan usaha (merger). "Ini yang kami lakukan merger kan perlu proses. Kami tidak bisa merger karena prosesnya terlalu panjang, bisa sembilan bulan sampai satu tahun," kata Erick.
Transformasi bisnis BUMN sangat diperlukan secara cepat, karena digitalisasi yang tidak bersahabat. Ia menyontohkan, ada model bisnis yang pekan lalu masih berjalan, tapi dalam dua bulan ke depan sudah tidak jalan lagi. Pekerjaan pun berubah dengan sangat cepat di era digitalisasi.
"Memang ini kerja berat tapi saya yakin dengan kita punya tim yang baik, kita bisa lakukan bersama sama," kata Erick.
Sebelumnya, Erick mengatakan ada 7 perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan dalam rentang setahun ke depan. Sejumlah BUMN tersebut memang sudah lama tidak beroperasi.
Ketujuh BUMN yang rencananya dibubarkan oleh Erick dalam waktu dekat adalah Industri Gelas, Merpati Nusantara Airlines, Pembiayaan Armada Niaga Nasional, Istaka Karya, Industri Sandang Nusantara, Kertas Leces, dan Kertas Kraft Aceh.
"Hal yang perlu ditutup itu ada 7, yang memang sudah lama tidak beroperasi. Ini kan kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung," kata Erick di kantornya, Jakarta, Kamis (23/9).
Sebelumnya, Jokowi telah membubarkan tiga BUMN yakni PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero). Hal ini diatur dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP Nomor 97, 98, dan 99 Tahun 2021.
PT Bhanda Ghara Reksa akan dilebur ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero). Sedangkan PT Pertani dilebur ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero). Adapun PT Perinus akan digabungkan dengan PT Perikanan Indonesia (Persero).