Restrukturisasi Utang Rumit, PKPU Sritex Diperpanjang 77 Hari
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak memperoleh putusan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pengadilan Negeri Semarang selama 77 hari hingga 6 Desember 2021. Perpanjangan diberikan atas permintaan dari manajemen Sritex.
Berdasarkan surat keterbukaan informasi yang diunggah Rabu (29/9) dijelaskan, pada 20 September 2021 Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Semarang mengeluarkan putusan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg yang mengabulkan perpanjangan PKPU tetap pada debitur selama 77 hari.
Dengan adanya perpanjangan PKPU, maka operasional Sritex dan anak usaha tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Kerja sama antara Sritex dengan para kreditur, termasuk dengan vendor dan pemasok, tetap dalam dijalankan.
Direktur Sritex Allan M. Severino mengatakan perpanjangan ini dimohonkan oleh Sritex ke pengadilan karena kompleksitas proses restrukturisasi utang. Dengan adanya perpanjangan ini, upaya Sritex untuk bernegosiasi bisa lebih panjang.
"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," kata Allan dalam keterangan tertulisnya.
Anak usaha Sritex yang juga dalam PKPU adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya terhadap Sritex dan tiga anak usahanya pada awal Mei 2021.
"Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU para termohon," demikian tertulis dalam hasil putusan pengadilan waktu itu.
Patra M Zen, Kuasa Hukum Sritex menyampaikan, pihaknya selaku perwakilan debitur akan kooperatif dan terbuka dalam proses PKPU ini, khususnya para pemangku kepentingan perbankan, pemegang saham, obligasi dan vendor atau supplier.
"Debitur akan menerapkan kebijakan yang adil dan perlakuan sama (equal treatment) terhadap semua kreditur," jelas Patra dalam keterangan persnya, Kamis (6/5).