Eks-Komisaris Garuda Peter Gontha Mengaku Dipaksa Setujui Tarik PMN
Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Peter F. Gontha membeberkan penyebab dirinya diberhentikan dari jabatannya pada Agustus 2021 lalu. Menurut pebisnis kawakan itu, alasan utamanya karena ia dianggap tidak sejalan dengan pemikiran para pemimpin maskapai pelat merah tersebut.
"Tahukah anda mengapa saya 'dipecat' dari Garuda? karena tidak sejalan dengan pikiran para pemimpinnya, sekarang kita menuai hasilnya," ujar Peter dalam akun media sosial miliknya, Kamis (28/10).
Sebelumnya, Peter ditunjuk menjadi Komisaris Garuda mewakili pemegang saham perusahaan yakni, PT Trans Airways. Korporasi milik pengusaha Chairul Tanjung itu menggenggam 28,27% saham Garuda.
Dalam akun Instagramnya, Peter mengatakan dirinya dipaksa menyetujui penarikan dana Rp 1 triliun dari total penyertaan modal negara (PMN) yang dianggarkan Rp 7 triliun. Sampai akhirnya, ia terpaksa menandatangani permintaan dana, meski menilai bahwa pengajuan suntikan dana itu sama saja seperti 'membuang garam di laut'.
"Pada 27 Desember 2020, pada waktu saya tengah berlibur di Bali, saya dituduh memperlambat atau mempersulit pencairan uang PMN pada Garuda," katanya.
Sejak Februari 2020, dia mengaku pernah menyampaikan pendapat bahwa satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persoalan Garuda adalah bernegosiasi dengan para perusahaan sewa pesawat atau lessor asing. Menurut dia, para lessor semena-mena memberi kredit pada Garuda selama periode 2012-2016.
"Direktur tidak ada yang mau mendengar, data jejak digitalnya ada pada saya. Di situpun saya dimusuhi," ujarnya.
Sampai akhirnya, Peter mengaku mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris pada Februari 2021. Alasannya, dia tak ingin terus memperoleh penghasilan, tanpa memberi manfaat kepada perusahaan. Dia juga merasa terus dianggap bersikap terlalu keras sehingga menghambat kinerja perusahaan.
"Saya menulis status ini dengan tanggung jawab di saya yang sebesar-besarnya," katanya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan manajemen akan terus berupaya keras untuk menyelesaikan restrukturisasi utang perusahaan.
"Maaf saya tidak berkomentar ya, yang jelas kami direksi dengan niat baik dan prudent (hati-hati) serta all effort (berupaya penuh) memfokuskan diri ke penyelesaian restrukturisasi Garuda," ujar Irfan kepada Katadata.co.id, Kamis (28/10).
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga turut berkomentar. Menurut dia, pernyataan Peter Gontha terkait permintaan penarikan dana PMN tidak terjadi.
"Tidak ada PMN ke Garuda, salah itu Peter Gontha," kata Arya kepada Katadata.co.id, Kamis (28/10).
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 31 September 2021, komposisi pemilik Garuda Indonesia terdiri dari, Kementerian BUMN mewakili pemerintah menggenggam 60,54%, PT Trans Airways 28,27%, dan publik memiliki 11,19% saham Garuda.
Chairul Tanjung Diklaim Rugi Rp 11,2 Triliun
Penurunan harga saham juga dianggap merugikan pemilik gurita bisnis CT Corps, Chairul Tanjung. Melalui entitas usahanya, PT Trans Airways, mantan Menteri Koordinator Perekonomian ini diklaim merugi hingga Rp 11,2 triliun karena berinvestasi di Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Peter menjelaskan Chairul Tanjung diminta tolong membeli saham Garuda pada saat proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), karena dinilai gagal. Pembelian dilakukan melalui sekuritas yang bertindak sebagai underwriter, yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Securities, serta PT Danareksa Sekuritas.
Peter mengatakan, saat itu, Chairul Tanjung menyetorkan dana mencapai US$ 250 juta atau setara setara Rp 2 triliun (asumsi kurs saat ituRp 8.000 per dolar). Saat itu Trans, Airways membeli 10,88% saham Garuda seharga Rp 625 per lembar atau di bawah harga IPO Rp 750 per lembar.
"Harga saham waktu itu Rp 625 per saham, sekarang sudah Rp 256. Silahkan hitung, tapi menurut saya dalam kurun waktu 9 tahun, kerugian CT sudah Rp 11,2 triliun, termasuk bunga, belum hitung inflasi," kata Peter dalam unggahan di Instagram pada Jumat (4/6).