Rilis Laporan Keuangan Sritex Menanti Rampungnya PKPU pada Desember

Andi M. Arief
11 November 2021, 18:22
Seorang pekerja menjahit pakaian militer di pabrik Sritex. SRIL
sritex.co.id
Seorang pekerja menjahit pakaian militer di pabrik Sritex.

Perusahaan tekstil Tanah Air, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex optimistis dapat menyelesaikan proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di awal Desember 2021. Pada waktu yang sama, perusahaan juga meyakini dapat menyelesaikan PKPU pada seluruh anak usaha. 

Perusahaan dengan kode saham SRIL ini masih menempuh proses PKPU di kuartal II-2021. Perseroan telah mendapatkan perpanjangan waktu PKPU dengan tenggat waktu baru pada 6 Desember 2021. 

"Sekarang (proses PKPU) sudah di tahap tengah menuju akhir. Semoga 6 Desember 2021 akan selesai," kata Corporate Secretary SRIL Joy Citradewi kepada Katadata.co.id, Kamis (11/11/2021). 

Namun demikian, Joy masih berharap seluruh proses PKPU SRIL dapat rampung pada tenggat waktu tersebut. Pasalnya, jumlah kreditur yang tergabung dalam proses PKPU cukup banyak , termasuk dari sektor perbankan. 

Joy menilai, panjangnya proses yang harus dilalui sektor perbankan berpotensi mengulur proses PKPU tersebut. Namun demikian, dia menelaskan kalau proses negosiasi dengan seluruh kreditur masih berjalan lancar sampai saat ini. 

Joy menyatakan, salah satu sebab SRIL belum menerbitkan laporan keuangan hingga September 2021 adalah proses PKPU ini. Adapun, perseroan akan segera menerbitkan kinerja perseroan selama Januari-September 2021 setelah proses PKPU perseroan rampung. 

Di samping itu, Joy menyampaikan pihaknya telah berkomitmen untuk menyukseskan proses PKPU Sritex. Menurutnya, salah satu bentuk komitmen perusahaan saat ini adalah menyelesaikan dua PKPU anak usaha dengan jalur damai, yakni PT Senang Kharisma Textil (SKT) dan PT Rayon Utama Makmur (RUM). 

Kedua anak usaha tersebut telah melalui proses PKPU sejak April 2021. Gugatan PKPU terhadap SKT datang dari PT Bank QNB Indonesia, sedangkan gugatan PKPU terhadap RUM dilayangkan PT Indo Bahari Express (IBE). 

Proses PKPU SKT berakhir pada 29 September 2021 dengan ditolaknya kasasi Bank QNB oleh Majelis Hakim. Sementara itu, proses PKPU RUM dengan IBE berakhir dengan  disahkannya perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dan kreditor atau secara homologasi pada 15 Oktober 2021. 

Oleh karena itu, Direktur Keuangan SRIL Allan Moran Severino menilai proses PKPU perseroan dapat berjalan dengan kondusif.  

"Kami optimistis bahwa perjalanan restrukturisasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan komitmen awal untuk menyukseskan restrukturisasi in dengan secepat dan sebaik-baiknya," ucap Allan.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...