Dilarang Ekspor, Gerak Saham Emiten Sektor Batu Bara Variatif

Andi M. Arief
5 Januari 2022, 15:05
Batu bara
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Dermaga Cendrawasih Mustika Indah, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (18/12/2021).

Kebijakan larangan ekspor pemerintah memberikan efek yang bervariasi bagi emiten industri batu bara domestik. Namun, mayoritas saham emiten batu bara masih menunjukkan pertumbuhan secara tahun berjalan. 

Saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO) tercatat merosot 4,64% atau 110 poin ke level Rp 2.730 hingga perdagangan sesi pertama hari ini, Rabu (5/1), dibandingkan posisi perdagangan awal 2022 di titik Rp 2.370. 

Namun, jika dibandingkan posisi akhir 2021, saham ADRO masih naik 0,44% atau 10 poin dari Rp 2.250. Sepanjang 2021, harga saham ADRO telah tumbuh 57,34% atau naik 820 poin. 

Sementara itu, saham PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) juga tercatat susut 4,81% atau 210 poin ke level Rp 4.150 pada paruh pertama perdagangan hari ini dibandingkan dengan harga saham saat awal 2022. Sepanjang tahun lalu, saham AKRA melonjak 29,24% atau 930 poin ke titik Rp 4.110 per saham pada akhir 2021. 

Di sisi lain, saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tercatat masih tumbuh 2,24% atau 20 poin dibandingkan capaian awal 2022 senilai Rp 2.670 per saham. Saham PTBA justru bergerak susut 3,55% atau 100 poin sepanjang 2021 ke level Rp 2.710 per saham dari realisasi 2020 senilai Rp 2.810 per saham. 

Terakhir, saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) tercatat tumbuh 3,05% atau 500 poin ke level Rp 20.225 per saham dari capaian awal 2022 di titik Rp 19.625. Sepanjang 2021, saham ITMG telah tumbuh 47,29% dibandingkan realisasi akhir 2020 senilai Rp 13.850 per saham. 

Sebelumnya, Kepala Riset Ekuator Swarna Sekuritas David Nathanael Sutyanto mengatakan performa IHSG pada awal 2022 mengabaikan semua sentimen negatif. Adapun, sentimen yang dimaksud adalah pelarangan ekspor batu bara dan penyebaran varian Omicron di dalam negeri. 

"Saya lihat pelaku pasar tidak peduli, malah antusias. (January effect) mungkin ada (tahun ini)," kata David kepada Katadata. 

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2022.  Larangan  dilakukan di tengah kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.

Kementerian ESDM juga meminta para perusahaan memasok seluruh produksi batu bara guna memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum. Ini sesuai dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan Independent Power Producer (IPP).

“Dalam hal sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal agar segera dikirimkan ke PLTU milik grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN,” demikian isi surat edaran yang diteken Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, Jumat (31/12).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, mayoritas dari produksi batu bara domestik berorientasi ekspor. Sekitar 25% untuk memenuhi domestik market obligation (DMO) atau kebutuhan domestik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan bahwa kebijakan larangan ekspor hanya sebulan. Oleh karena itu, dampaknya hanya bersifat sementara.

"Dampaknya kepada penerimaan dan ekspor itu juga akan sementara. Jadi kami cukup nyaman dengan risiko yang dihadapi ke depan," kata Febrio

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...