Waskita Beton Resmi Berstatus PKPU Sementara
Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara pada 25 Januari lalu.
Sebelumnya, Waskita Beton menyampaikan informasi terdapat permohonan PKPU kepada perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan PKPU yang dimaksud adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp 3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp 648 juta oleh Suwito Muliadi.
Meski dalam status PKPU sementara, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Fandy Dewanto memastikan operasional perusahaan akan tetap berlangsung normal selama proses PKPU berjalan.
"Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional akan tetap berlansung dengan normal," kata Fandy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (27/1).
Di samping itu, manajemen WSBP optimistis kinerja perusahaan akan pulih tahun ini. Perolehan nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30% di tahun 2022. WSBP menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun atau meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 yang sebesar Rp 2,7 triliun.
Optimisme WSBP didukung oleh potensi pasar yang cukup besar dari proyek Grup Waskita. WSBP siap menangkap peluang pada proyek pengembangan jalan tol yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Selain itu, WSBP juga akan berpartisipasi pada jenis proyek infrastruktur lainnya yang dikerjakan grup Waskita seperti proyek bendungan, transmisi, dan jalur kereta.
Selain mengincar proyek dari grup Waskita, WSBP juga memiliki target proyek baru dari proyek dari pasar eksternal yang berasal dari proyek pemerintah, BUMN, dan swasta.
“Kami optimis dapat menangkap peluang pasar eksternal dari swasta, BUMN dan anak usahanya, seperti pembangunan infrastruktur dan ibu kota negara baru," kata Direktur Utama WSBP FX Poerbayu Ratsunu, dalam keterangan resminya, Kamis (27/1).
Dengan ditargetkannya kontrak baru tersebut dan ditambah kontrak carry over dari tahun 2021 sebesar Rp 3,7 triliun, maka WSBP memperkirakan total nilai kontrak dikelola perusahaan pada tahun 2022 dapat mencapai Rp 7,2 triliun. Nilai tersebut nantinya akan menjadi potensi Pendapatan usaha WSBP hingga akhir tahun.