Blue Bird Bagi Dividen Rp 150 Miliar dari Laba Ditahan
Emiten transportasi, PT Blue Bird Tbk (BIRD) membagikan dividen senilai Rp 150,12 miliar. Hal ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perusahaan yang diselenggarakan pada Senin (27/6) di Jakarta.
Komisaris Utama Blue Bird Noni Sri Ayati mengatakan, dividen tunai tersebut berasal dari sebagian laba ditahan perseroan yang belum ditentukan penggunaannya untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp 150,12 miliar yang setara 6,72% dari seluruh laba ditahan.
"Sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya," ungkap Noni, dalam keterangan resmi.
Sepanjang 2021, Blue Bird tercatat membukukan perolehan laba bersih senilai Rp 8,7 miliar, naik 105,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
BIRD membukukan pendapatan bersih sebesar Rp2,2 triliun, naik hampir 8,5% dibandingkan tahun 2020 dan menghasilkan keuntungan yang lebih baik dengan laba kotor sebesar Rp 419 miliar, naik 48% dari laba kotor setahun sebelumnya.
Selain penetapan pembagian dividen, RUPST juga membahas sejumlah agenda, yaitu persetujuan atas laporan tahunan perseroan, termasuk laporan direksi dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris untuk tahun buku 2021, penunjukan akuntan publik independen untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan entitas anak untuk tahun buku 2022.
Kemudian, persetujuan atas perubahan dan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris perseroan serta penetapan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022.
Dalam kesempatan yang sama, rapat juga menyetujui pengangkatan kembali Gunawan Surjo Wibowo sebagai Komisaris perseroan, dan Rinaldi Firmansyah sebagai Komisaris Independen perseroan serta mengangkat 3 anggota Dewan Komisaris baru, yaitu Irjen Pol, (Purn.) Budi Setiyadi, Komjen Pol. (Purn.) Setyo Wasisto dan Alamanda Shantika masing-masing sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Selain itu, emiten bersandi BIRD ini juga menyetujui pembagian remunerasi kotor bagi semua anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun buku 2022, sama dengan keputusan RUPS Tahunan perseroan tahun 2019, yaitu keseluruhan maksimum sebesar Rp 5,65 miliar.
Rapat juga menyetujui untuk memberikan wewenang kepada dewan komisaris perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi bagi seluruh anggota direksi perseroan untuk tahun buku 2022 dan menetapkan pembagiannya di antara para anggota direksi.